SUNGAI PENUH – Di tengah komitmen Presiden RI Prabowo Subianto yang terus menggenjot program Swasembada Pangan sebagai salah satu prioritas nasional, Dinas Pertanian Kota Sungai Penuh justru menjadi sorotan. Penyebabnya, muncul dugaan adanya permainan dalam penyaluran program bantuan dari Kementerian Pertanian RI yang mengakibatkan puluhan kelompok tani tidak memperoleh haknya.
Sebanyak 35 kelompok tani mengaku telah mengikuti seluruh tahapan pengusulan sesuai prosedur. Mereka menyusun proposal, melengkapi persyaratan administrasi, hingga nama kelompok telah masuk dalam Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) sebagai dasar usulan penerima bantuan.
Namun, ketika program pemerintah pusat tersebut direalisasikan, kelompok tani yang mengajukan justru diduga tidak menerima bantuan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama penerima manfaat diduga berubah dan bantuan diberikan kepada kelompok lain yang tidak tercantum dalam usulan awal.
Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini menjadi persoalan serius. Pasalnya, CPCL merupakan instrumen penting untuk memastikan bantuan pemerintah disalurkan secara tepat sasaran. Perubahan penerima tanpa penjelasan yang transparan berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola program di tingkat daerah.
“Kami sudah mengusulkan sesuai mekanisme. Proposal masuk, data sudah diinput dalam CPCL. Tapi ketika bantuan turun, kelompok kami tidak menerima. Kami hanya dijanjikan akan mendapat program lain, namun sampai sekarang tidak pernah ada realisasinya,” ungkap salah seorang perwakilan kelompok tani.
Kekecewaan para petani semakin besar karena hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai alasan perubahan daftar penerima manfaat. Mereka menilai pemerintah daerah, khususnya Dinas Pertanian Kota Sungai Penuh bersama penyuluh pertanian, perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan yang tidak adil dalam penyaluran program.
Persoalan ini dinilai bertolak belakang dengan semangat pemerintah pusat yang sedang berupaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Ketika Presiden mendorong agar setiap program pertanian benar-benar menyentuh petani yang membutuhkan, di daerah justru muncul dugaan bahwa program tidak disalurkan kepada kelompok yang telah mengusulkan melalui mekanisme resmi.
Publik kini mempertanyakan sejumlah hal mendasar. Siapa yang mengubah daftar penerima manfaat? Atas dasar apa perubahan tersebut dilakukan? Apakah telah sesuai dengan ketentuan Kementerian Pertanian, atau terdapat penyimpangan dalam proses penetapannya?
Untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah, Dinas Pertanian Kota Sungai Penuh diharapkan membuka seluruh dokumen terkait proses usulan, data CPCL, hingga penetapan penerima manfaat. Keterbukaan informasi menjadi langkah penting agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan di kalangan petani.
Selain itu, aparat pengawas internal pemerintah maupun instansi yang berwenang diharapkan melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan administrasi atau pelaksanaan program. Pemeriksaan terhadap seluruh proses penetapan penerima dinilai penting untuk memastikan bantuan negara benar-benar sampai kepada kelompok tani yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pertanian Kota Sungai Penuh maupun pihak penyuluh pertanian yang disebut dalam keluhan para kelompok tani belum memberikan keterangan resmi. Redaksi telah membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Tidak ada komentar