DIDUGA MAFIA BBM BERSUBSIDI BERKEDOK POM MINI? Mafia BBM Ngaku Anggota Polri Berpangkat IPTU Menjadi sorotan Publik, Warga Resah Dan Desak Aparat Segera Bertindak.

waktu baca 5 menit
Minggu, 2 Agu 2026 22:13 229 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id | Kabupaten Bogor – Di tengah komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan pentingnya menjaga ketahanan energi nasional serta memerintahkan jajaran TNI dan Polri mengawal implementasi Asta Cita, dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kabupaten Bogor.

Menindak lanjuti adanya laporan dari warga yang resah dengan adanya aktivitas dan ada salah Seorang pria bernama Nurul muhamad kurniadi menjadi sorotan publik setelah diduga menjalankan jaringan Mafia penjualan BBM bersubsidi dijadikan eceran melalui sejumlah pom mini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah pribadinya yang berada di Jalan Tanjung, Kampung Bojong Jengkol, diduga menjadi salah satu titik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Ia juga disebut-sebut memiliki 9 lebih sejumlah pom mini yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor.

Yang bikin geleng-geleng kepala dan seakan tidak ada takutnya terhadap hukum, Kurniadi juga malah diduga kerap mengaku sebagai anggota Polri aktif berpangkat IPTU berbalok 2 saat berinteraksi dengan beberapa masyarakat. Dugaan tersebut, apabila benar, dinilai dapat menimbulkan keresahan sekaligus berpotensi menyesatkan masyarakat.

Tim awak media kemudian melakukan penelusuran ke salah satu lokasi penjualan BBM yang disebut milik Kurniadi. Seorang pekerja bernama Isma membenarkan bahwa dirinya bekerja di bawah Kurniadi.

«”Iya Pak Pertalite. Warung sama pom mininya punya bos saya namanya Kusniadi. Saya kurang tahu beliau ambilnya dari mana, saya cuma kerja saja. Setahu saya dia polisi, katanya begitu. Itu enam jerigen Pertalite, rumahnya di Jalan Tanjung yang besar itu,” ujar pekerja tersebut.»

Berbekal informasi tersebut, awak media mendatangi kediaman Kusniadi untuk meminta konfirmasi. Saat tiba di lokasi, Kusniadi yang berada di lantai dua rumahnya terdengar meminta pekerjanya melihat siapa tamu yang datang.

«”Mas itu ada orang di luar pagar, coba lihat siapa,” teriaknya dari lantai dua rumahnya.»

Tak lama kemudian ia kembali berteriak kepada awak media.

«”Dari mana kang… di luar saja, di luar, diluar nggak usah masuk masuk.” Teriaknya sambil mengusir media tidak memperbolehkan awak media untuk masuk.»

Setelah beberapa saat, Kusniadi akhirnya menemui awak media. Dalam keterangannya, ia membantah masih menjual Pertalite dan mengklaim kini hanya menjual Pertamax.

«”Memang betul saya jualan, tapi itu dulu. Sekarang saya jualnya Pertamax, sekarang susah cari Pertalite. Saya mah waktunya dagang ya dagang, waktunya kerja yah kerja” ujarnya tanpa memberi tahukan pekerjaan nya selain melangsir BBM bersubsidi.»

Dalam pernyataan yang sama, Kurniadi juga membantah dirinya merupakan anggota Polri dan hanya memilih untuk mengalihkan pembicaraan atas pertanyaaan awak media. Namun ia mengaku menjual Pertamax dengan takaran yang dikurangi dengan alasan supaya mengimbangi harga dari penjualan untuk mendapatkan untung yang sepadan.

«”Jujur bang, yang di warung itu bukan Pertalite tapi Pertamax. Cuma takaran liternya saya kurangin, aturan saya ngga mau terbuka juga sama ABNG, Saya juga itu di KWRI (Keluarga Wartawan Republik Indonesia), Kalau saya ngga di KWRI juga saya ngga berani kaya gini, biasa saya ngambil dari Danta orang Kostrad Cilodong 328 yang punya Mitrades. Sekarang saya isinya di SPBU Kincir pake mobil saya yang kecil itu, biasanya sebelum buka jam empat subuh atau malam sebelum tutup itu baru saya isi ke mobil. Kalau saya mah kan ngambil nya langsung sama pemilik SPBU, Pak Ferdy sama Pak Syukur itu pemilik SPBU dia mah kan jendral masih aktif di kepolisian bspbu nya juga dimana-mana dia,, nah saya dapat harga Rp14 ribu,” ungkapnya.»

Pernyataan tersebut masih merupakan pengakuan sepihak dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Di lokasi berbeda, seorang operator SPBU Pertamina yang identitasnya dirahasiakan mengaku pernah berhadapan dengan Kurniadi.

«”Iya Pak, dia bilangnya polisi. Pernah ke sini teriak-teriak, bilang, ‘Woy, lo nggak tahu apa gue baru balik dinas, capek tau nggak’,” ujar operator sambil menirukan ucapan yang diduga disampaikan Kurniadi.»

Sementara itu, sejumlah warga di sekitar kediaman Kurniadi mengaku merasa tidak nyaman dengan sikap yang bersangkutan. Ketua RT maupun warga sekitar menyebut Kusniadi dinilai jarang berinteraksi dengan lingkungan dan tidak aktif dalam kegiatan kemasyarakatan.

Apabila dugaan-dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan proses penyelidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi relevan, di antaranya:

– Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa hak.

– Pasal 378 KUHP apabila terdapat unsur penipuan dalam transaksi jual beli, termasuk bila terdapat dugaan pengurangan takaran yang merugikan konsumen.

– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya ketentuan mengenai larangan memperdagangkan barang dengan ukuran atau takaran yang tidak sesuai.

– Pasal 263 KUHP Lama / Pasal 391 UU 1/2023: Diterapkan jika dalam melancarkan aksinya pelaku membuat, menggunakan, atau mengenakan Kartu Tanda Anggota (KTA) palsu, surat perintah palsu, atau atribut seragam dinas yang tidak sah untuk menimbulkan kepercayaan publik.Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Publik pun mendesak agar aparat kepolisian tidak hanya diam dengan ada nya aktivitas yang dapat merugikan negara serta masyarakat, publik pun kini menunggu akan kah aparat kepolisian akan bertindak tegas dengan adanya kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan dengan adanya informasi yang diduga mengaku-ngaku menjadi anggota kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian, Pertamina Patra niaga, maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA