Disperindag Sungai Penuh Tak Lagi Tertibkan Pedagang di Jalan M. Yamin, Dugaan Retribusi Mencuat

waktu baca 3 menit
Selasa, 11 Agu 2026 11:44 153 Redaksi Jambi

SUNGAI PENUH – Kebijakan penataan dan relokasi pedagang di Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas perdagangan di kawasan Jalan M. Yamin disebut tidak lagi mendapatkan penertiban seperti sebelumnya, sementara para pedagang yang telah direlokasi ke Pasar Tanjung Bajure mengaku mengalami penurunan pendapatan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Bahkan, dugaan adanya pemungutan retribusi terhadap pedagang di kawasan Jalan M. Yamin mulai mencuat dan menjadi perbincangan publik.

Sejumlah pedagang yang sebelumnya telah mengikuti kebijakan pemerintah dengan pindah ke Pasar Tanjung Bajure mengaku merasa diperlakukan tidak adil.

Mereka mengungkapkan, selama berjualan di Pasar Tanjung Bajure, omzet mengalami penurunan drastis. Kondisi tersebut bahkan membuat sebagian pedagang harus menambah utang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mempertahankan usaha.

“Kami pindah ke Tanjung Bajure karena menghargai pemerintah. Kami mengikuti aturan dan mau direlokasi. Tapi selama di sini penghasilan kami menurun, bahkan utang semakin banyak,” ujar salah seorang pedagang.

Menurut mereka, persoalan semakin menjadi tanda tanya ketika masih terdapat pedagang yang berjualan di luar kawasan pasar, termasuk di Jalan M. Yamin, namun dinilai tidak mendapatkan penertiban atau relokasi secara merata.

Para pedagang yang telah berada di Tanjung Bajure pun mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah daerah.

“Kalau memang pedagang di Jalan M. Yamin masih diperbolehkan berjualan, kami juga mau kembali ke sana. Jangan kami saja yang ditertibkan dan dipindahkan, sementara yang lain tetap berjualan di luar,” tegasnya.

Lebih jauh, muncul dugaan bahwa pedagang di kawasan Jalan M. Yamin dikenakan retribusi. Jika dugaan tersebut benar, para pedagang mempertanyakan dasar pemungutan dan status legalitas aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

“Kalau memang Disperindag memungut retribusi di Jalan M. Yamin, berarti apakah berjualan di sana sudah diperbolehkan? Kalau memang boleh, kami juga akan kembali berjualan di sana,” kata pedagang.

Persoalan ini dinilai tidak semata-mata menyangkut keberadaan pedagang, tetapi juga menyangkut keadilan dalam penerapan kebijakan pemerintah daerah.

Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) diharapkan memberikan penjelasan terbuka kepada publik: apakah Jalan M. Yamin masih diperbolehkan menjadi lokasi aktivitas perdagangan, apakah benar terdapat pemungutan retribusi, dan bagaimana dasar hukumnya.

Jika memang ada retribusi yang dipungut, publik berhak mengetahui siapa yang melakukan pemungutan, atas dasar aturan apa, serta ke mana penerimaan tersebut disetorkan.

Sebaliknya, jika aktivitas perdagangan di Jalan M. Yamin memang tidak diperbolehkan, masyarakat mempertanyakan mengapa penertiban tidak dilakukan secara konsisten dan merata.

Para pedagang yang telah mengikuti relokasi ke Pasar Tanjung Bajure juga meminta pemerintah tidak menerapkan aturan secara tebang pilih.

Mereka berharap ada solusi yang adil: jangan sampai pedagang yang sudah patuh terhadap kebijakan pemerintah justru menjadi pihak yang paling dirugikan, sementara pedagang yang tetap bertahan di luar kawasan pasar justru mendapatkan ruang untuk berjualan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disperindag Kota Sungai Penuh perlu memberikan klarifikasi terkait dugaan pemungutan retribusi dan kebijakan penertiban pedagang di Jalan M. Yamin.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA