Detikkasus.co.id| Sukabumi,– Jagat media sosial dan warga Kota Sukabumi mendadak geger! Sebuah praktik culas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite berhasil dibongkar. Tidak tanggung-tanggung, pelaku yang diketahui berinisial AC, warga Gang Ajid, Kelurahan Kebon Jati, Kecamatan Cikole, nekat menyulap galon air mineral sebagai wadah untuk menimbun BBM subsidi demi meraup keuntungan pribadi, penelusuran jejak team investigasi hari Selasa, tanggal (07/07/2026).
Aksi nekat oknum berinisial AC ini bak menantang maut sekaligus hukum yang berlaku di Indonesia. Bagaimana tidak? Praktik ilegal yang diduga sudah berlangsung lama ini tidak hanya menguras uang negara, tetapi juga mengancam keselamatan ratusan nyawa warga sekitar akibat metode pengangkutan yang sangat berbahaya.
Modus Operandi Licik: Mobil Zebra “Siluman” dan Sulap Galon Air Mineral
Berdasarkan investigasi mendalam dan laporan eksklusif dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, AC menjalankan bisnis haram ini dengan rapi. Ia memanfaatkan satu unit armada mobil Suzuki Zebra berwarna silver dengan nomor polisi F 1766 AS. Mobil tua ini diduga sengaja digunakan agar tidak memancing kecurigaan petugas SPBU maupun aparat penegak hukum.
Setiap harinya, mobil “siluman” tersebut beroperasi mengelilingi sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sukabumi. Modusnya, AC membeli Pertalite dalam jumlah besar layaknya konsumen biasa. Namun, setelah menjauh dari area SPBU, aksi culasnya dimulai.
“Informasi dari warga, kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama. Setelah beli dari SPBU, BBM tersebut dipindahkan menggunakan selang khusus ke dalam tabung-tabung galon air mineral,” ungkap seorang sumber warga dengan nada geram.
Setelah galon-galon tersebut penuh terisi cairan Pertalite, AC langsung mendistribusikan BBM subsidi tersebut ke sejumlah pengecer eceran di beberapa titik wilayah Sukabumi dengan harga yang sudah dinaikkan secara sepihak.
Bom Waktu yang Siap Meledak: Bahaya Galon untuk BBM
Selain merugikan secara ekonomi, tindakan AC menggunakan galon air mineral sebagai wadah penampung Pertalite dinilai sangatlah fatal dan tidak bertanggung jawab. Secara teknis, galon plastik tipis sama sekali tidak memenuhi standar keamanan (safety standard) untuk pengangkutan bahan kimia berbahaya dan mudah terbakar.
Uap dari Pertalite yang terperangkap di dalam galon plastik yang tidak memiliki katup pengaman sangat rentan memicu tekanan tinggi. Sedikit saja gesekan statis, guncangan di dalam mobil Zebra yang panas, atau percikan api kecil, bisa langsung mengubah mobil tersebut menjadi bom waktu berjalan yang siap meledak di tengah pemukiman padat penduduk Sukabumi.
Hukum Menanti: Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar!
Aksi main kucing-kucingan yang dilakukan oleh AC kini berada di ujung tanduk. Perbuatan ini jelas-jelas menabrak hukum positif yang berlaku di Indonesia secara telak. Berdasarkan aturan resmi:
• Perpres No. 191 Tahun 2014: Menegaskan secara mutlak bahwa BBM bersubsidi jenis Pertalite (JBKP) hanya boleh disalurkan langsung kepada konsumen akhir. Segala bentuk komersialisasi ulang atau jual-beli kembali oleh pihak ketiga tanpa izin adalah tindakan ILEGAL.
• Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas): Mengatur sanksi super berat bagi siapa saja yang menyalahgunakan niaga BBM subsidi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda fantastis maksimal Rp60.000.000.000 (60 Miliar Rupiah)!
• Pasal 53 UU Migas: Turut mengintai pelaku terkait sanksi melakukan kegiatan usaha niaga tanpa memiliki izin usaha niaga yang sah dari pemerintah.
Desakan Warga: Unit Tipidter Polresta Sukabumi Harus Sikat Habis!
Hingga berita bombastis ini diturunkan, pihak terkait maupun pelaku belum memberikan konfirmasi resmi. Namun, bola panas kini menggelinding ke ranah hukum. Masyarakat Sukabumi yang merasa hak subsidinya dirampas kini menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum.
Warga mendesak agar Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polresta Sukabumi segera bergerak cepat, menggerebek lokasi, dan menangkap oknum AC beserta barang bukti mobil Zebra Silver F 1766 AS sebelum pelaku menghilangkan jejak atau melarikan diri.
Catatan Redaksi: Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penggunaan inisial “AC” ditujukan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
(Sandra Wijaya)
Tidak ada komentar