Detikkasus.co.id| SUKABUMI —Sejumlah insan pers menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/2026). Aksi tersebut menyuarakan sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan keterbukaan informasi publik serta kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam aksinya, massa menyampaikan tuntutan agar informasi mengenai proyek-proyek strategis pemerintah yang mendapat pendampingan maupun pengamanan dari Kejaksaan dapat dibuka kepada publik secara transparan.
Selain persoalan keterbukaan informasi, massa juga menyoroti dugaan adanya perlakuan diskriminatif terhadap jurnalis saat menjalankan tugas, khususnya ketika melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan pemberitaan.
Insan pers menegaskan, keberadaan Kejaksaan dalam memberikan pendampingan terhadap proyek pemerintah pada prinsipnya bukanlah persoalan. Namun, ketika proyek tersebut menggunakan anggaran negara maupun daerah, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana program tersebut dilaksanakan.
Menurut massa aksi, informasi terkait proyek pemerintah semestinya dapat diakses secara terbuka sepanjang informasi tersebut bukan termasuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendampingan hukum bukan berarti informasi proyek menjadi tertutup dari publik. Ketika menggunakan uang negara, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan sesuai aturan,” menjadi salah satu substansi yang disuarakan dalam aksi tersebut.
Massa juga menekankan bahwa tugas jurnalistik dalam melakukan konfirmasi merupakan bagian penting dari proses pemberitaan yang berimbang. Karena itu, akses jurnalis untuk memperoleh informasi dari lembaga publik dinilai perlu dihormati selama dilakukan sesuai ketentuan dan etika jurnalistik.
Aksi tersebut menjadi bentuk kritik sekaligus dorongan agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi lebih terbuka terhadap akses informasi publik serta membangun hubungan yang sehat dengan insan pers.
Massa berharap persoalan yang disampaikan tidak berhenti sebatas aksi, tetapi mendapatkan respons dan tindak lanjut yang jelas dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Insan pers menegaskan, transparansi anggaran publik dan kemudahan akses informasi bukan sekadar kepentingan wartawan, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan.
(Sandra Wijaya)
Tidak ada komentar