Jabar Bersiap Gelar Pilkades Elektronik BAPPEDA JABAR, DPMD JABAR Bahas Persiapan Pilkades Serentak Digital.

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Apr 2026 14:30 46 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, Bogor – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayah Jawa Barat pada tahun 2026 direncanakan akan membawa perubahan signifikan, terutama dengan dorongan penerapan sistem digital atau e-voting. Berikut adalah poin-poin penting mengenai persiapan Pilkades Serentak 2026 di Jawa Barat berdasarkan informasi terbaru:

Persiapan Wilayah dan Digitalisasi

Kabupaten Bekasi: Menjadi salah satu daerah yang paling progresif dalam persiapan.

Sebanyak 154 desa di 23 kecamatan dijadwalkan mengikuti Pilkades Serentak 2026. Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah mematangkan sistem digitalisasi untuk pemungutan suara guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Kabupaten Bogor: Saat ini sedang mematangkan draf regulasi dan skema teknis terkait pelaksanaan Pilkades serentak, termasuk pembahasan mengenai anggaran dan keamanan.

Sistem E-Voting: Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur telah mendorong daerah-daerah untuk memfasilitasi Pilkades serentak secara elektronik untuk meminimalisir konflik dan menghemat biaya operasional.

Jadwal dan Tahapan Meskipun jadwal pastinya dapat bervariasi di tiap kabupaten, gambaran umum tahapan yang sedang berjalan meliputi:

Januari – Maret 2026: Sosialisasi tahapan dan koordinasi teknis antar lembaga (DPMD, KPU, dan Kepolisian) mulai intensif dilakukan.

Masa Jabatan BPD: Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di banyak wilayah akan berakhir pada September 2026, sehingga reorganisasi BPD biasanya dilakukan sebelum atau beriringan dengan tahapan Pilkades.

Estimasi Pelaksanaan: Beberapa wilayah di Indonesia memproyeksikan pemungutan suara pada bulan Juni 2026, namun untuk detail tanggal pastinya di Jawa Barat, Anda disarankan memantau pengumuman resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di masing-masing.

Dasar Hukum dan Masa Jabatan

Pelaksanaan ini mengacu pada regulasi terbaru mengenai masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang menjadi 8 tahun untuk satu periode (maksimal 2 periode) berdasarkan revisi UU Desa, atau tetap mengikuti aturan transisi bagi desa yang masa jabatannya habis di tahun 2026.

Untuk informasi lebih rinci per desa, Anda dapat mengunjungi situs resmi pemerintah kabupaten masing-masing, seperti portal Pemkab Bekasi atau Pemkab Bogor.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA