PONTIANAK, Detikkasus.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melaksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti hasil tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum., bertempat di halaman kantor Kejari Pontianak, Kamis siang.
Dalam sambutannya, Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa selaku eksekutor untuk menuntaskan penanganan perkara pidana. Fokus utama dalam pemusnahan kali ini adalah tiga pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver yang menjadi barang bukti perkara keamanan negara dan ketertiban umum.
“Hari ini kita laksanakan eksekusi terhadap barang bukti dari puluhan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ini adalah wujud nyata transparansi kami untuk memastikan barang-barang hasil kejahatan ini tidak disalahgunakan kembali di tengah masyarakat,” ujar Agus Eko Purnomo di sela-sela kegiatan.
Selain senjata api, petugas juga memusnahkan berbagai jenis senjata tajam, narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, obat-obatan tanpa izin edar, serta ribuan bungkus rokok ilegal hasil penindakan tindak pidana khusus di wilayah Kota Pontianak.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang variatif sesuai jenis barangnya. Untuk senjata api rakitan, Agus Eko Purnomo bersama perwakilan instansi terkait melakukan pemotongan badan senjata menggunakan mesin gerinda listrik hingga tidak dapat difungsikan lagi. Sementara itu, barang bukti narkotika dilarutkan ke dalam cairan kimia, dan rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Pontianak, perwakilan Kepolisian Resor Kota Pontianak, serta tokoh masyarakat sebagai saksi mata atas penghancuran barang-barang terlarang tersebut. Situasi terpantau aman dan kondusif hingga seluruh rangkaian acara selesai.
TimLiputan: Detikkasus co.id Pontianak
Tidak ada komentar