Detikkasus.co.id, Mojokerto – Penangkapan wartawan asal Mojokerto oleh Polres Mojokerto malah menyita perhatian dan perbincangan publik. Di balik tudingan Pemerasan, kini muncul pertanyaan besar..? benarkah wartawan yang sekarang dijadikan tersangka memeras, atau justru dijebak oleh pelapor yang diduga kuat sebagai oknum pengacara yang terlibat dalam suatu skandal? Berdasarkan dari keterangan yang ada, Kasus yang menimpa Wartawan Berinisial (A), wartawan asal Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto ini dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) dan atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pemerasan, mematik perhatian publik, seorang Pengacara yang seharusnya berdampingan dengan jurnalis justru malah menjebak dan menjebloskan seorang jurnalis ke jeruji besi, ini menjadi catatan tinta hitam untuk seorang oknum pengacara dan juga menambah catatan hitam untuk institusi POLRI bahkan menjadi potret buram penegakan hukum di Indonesia yang dinilai berpotensi melenceng dari prinsip keadilan. Alih-alih mendapat perlindungan sebagai insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial, (A) justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang secara substansi memunculkan tanda tanya besar, Apakah Sudah Sesuai sesuai dengan fakta Kronologis kejadian.(14/04/2026).
Berdasarkan fakta dan kronologi yang berkembang, (A) menjalankan tugas jurnalistiknya melalui proses verifikasi, verifikasi, hingga peliputan atas dugaan praktik yang meresahkan publik. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Dalam praktik tersebut, tidak ditemukan adanya unsur paksaan, ancaman, maupun niat untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Dilangsir dari @Detik Jaktim, Sebelumnya, Amir memposting berita terkait rehabilitasi penyalahguna Narkoba berinisial ISM (23) dan JEF (44) di Instagram, YouTube dan TikTok Mabes News Tv. Dalam narasinya, ia menuduh Wahyu menerima uang pelicin Rp 30 juta untuk mengalihkan kedua pria tersebut dari penahanan pihak polisi ke rehabilitasi.
Wahyu pun membantah tuduhan tersebut. Pengacara asal Desa Tumpapel, Dlanggu, Mojokerto ini menegaskan, ISM dan JEF direhabilitasi setelah menjalani asesment terpadu. Ia pun membenarkan bahwa Masing-masing dikenakan biaya sekitar Rp 10 juta untuk rehabilitasi di YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkotika
Penunjukan YPP Al Kholiqi atas rekomendasi BNNK Mojokerto. Dalam kasus yang terjadi pada Desember 2025 itu, Wahyu bukan sebagai pengacara ISM dan JEF, tapi selaku anggota Divisi Hukum YPP Al Kholiqi.
Namun, perkembangan berikutnya memantik diskursus di ruang publik. Dalam waktu relatif singkat, muncul keterangan bahwa keluarga para terduga masing-masing Membayar Uang sebesar 10jt untuk rehabilitasi dan mengajukan permohonan rehabilitasi, yang kemudian dikaitkan dengan proses assessment.
Assessment dan Rehabilitasi Dipertanyakan Sejumlah kalangan mempertanyakan, apakah assessment rehabilitasi dapat dilakukan dan disetujui dalam waktu sesingkat itu, serta sejauh mana pendalaman peran hukum para terduga telah dilakukan.
Pertanyaan yang mengemuka antara lain:
Apakah assessment cukup hanya berdasarkan pengakuan sebagai pengguna? Bagaimana mekanisme pembuktian bahwa seseorang murni pengguna dan bukan bagian dari jaringan pengedar? Apakah seseorang yang berpotensi sebagai pengguna dapat dimasukkan ke dalam kategori penerima rehabilitasi? Isu ini menjadi sensitif mengingat rehabilitasi secara normatif diperuntukkan bagi korban penyalahgunaan gelap narkotika.
Berkaitan dengan Yayasan Rehabilitasi Dalam penelusuran awak media, diketahui bahwa YPP Al Kholiqi yang berlokasi di Jl. Brigjen Katamso II A No.01, Bandilan, Kedungrejo, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61256 disebut-sebut menerima binaan assessment dari sektor Mojokerto.
Informasi ini kembali memunculkan pertanyaan lanjutan:
Apakah yayasan tersebut termasuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), serta bagaimana prosedur verifikasi latar belakang klien sebelum menerima program rehabilitasi.
Beberapa sumber menyebutkan biasanya ada konseling dokter dan Teruntuk siapa IPWL tersebut dikeluarkan nya adanya kekhawatiran bahwa assessment yang terlalu mudah berpotensi membuka celah bagi pihak-pihak yang seharusnya diproses pidana, namun justru berlindung di balik status rehabilitasi.
Selanjutnya Dalam pertemuan, (A) diduga meminta imbalan uang Rp 6 juta untuk biayaya publikasi berita. Namun malam itu, Wahyu hanya sanggup memberinya Rp 3 juta. Amir pun menghapus konten atau beritanya setelah menerima uang tersebut.
Pertanyaan Publik sangat mendasar, kenapa (A) ditetapkan sebagai tersangka pemerasan….? Bukan menjadi tersangka Penyuapan kepada dirinya….? Pasalnya sangat jelas saat kronologis awal wartawan (A) membuat janji temu atas dasar seorang pelapor ingin memberikan sejumlah uang kepada (A) karna pelapor yang takut akan tulisan pemberitaan (A) Terhadap Pelapor Atau oknum pengacara tersebut, saat pertemuan tersebut (A) diberikan sejumlah uang oleh pelapor akan tetapi setelah uang diberikan kepada dirinya tiba-tiba beberapa Aparat Penegak Hukum(APH) dari polres Mojokerto datang dan langsung menangkap nya, dengan tuduhan pemerasan Atau Oprasi Tangkap Tangan(OTT), OTT itu sering di pakai oleh para penyidik KPK terkait tindak pidana SUAP, orang yang menyuap atau memberikan uang tersebut seharusnya ikut diproses secara hukum yang sah dan berlaku.
Menanggapi penangkapan Tersebut, Srikandi TNI Angkatan Darat (AD) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM., ia menjelaskan, “Pasal suap utama di Indonesia diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, terutama Pasal 5 (pemberi/penerima suap), Pasal 6 (suap hakim/advokat), dan Pasal 12 (suap pada pegawai negeri/penyelenggara negara). Ancaman pidananya penjara (1-5 tahun atau lebih) dan denda,” Jelasnya.
Masing-masing pasal memiliki ciri kekhususan, mulai obyek pelaku hingga ancaman hukuman yang diberikan. Menurut Rikka, “setidaknya ada tujuh karakter dari delik suap dalam UU Pemberantasan Tipikor.
1. bertemunya kehendak pemberi dan penerima untuk melakukan suap. Maka, dalam perkara suap baik pemberi dan penerima suap sama-sama dihukum.
2. niat jahat untuk melakukan perbuatan terlarang sebelum suap dilakukan.
3. objek suap adalah hadiah atau janji.
pemberi suap bisa siapa saja, sedangkan penerima suap adalah penyelenggara negara, pegawai negeri, hakim, dan advokat.
4. suap terkait jabatan penerima suap, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
5. dalam delik suap tidak berlaku pembalikan beban pembuktian. Baik pemberi suap maupun penerima suap tidak berkewajiban untuk membuktikan bahwa hadiah atau janji yang diberikan oleh pemberi suap atau penerima suap tidak ada kaitannya dengan jabatan publik penerima suap.
6. Yang berkewajiban untuk membuktikan bahwa hadiah atau janji bukanlah suap tetap jaksa penuntut umum.
7. Operasi Tangkap Tangan dapat terjadi pada delik suap. Faktanya, mayoritas OTT KPK menyangkut perkara suap.
Dalam hal ini publik bertanya-tanya ada apa..?
Polres Mojokerto dengan sang oknum pengacara yang diduga ada main.
dengan demikian publik juga bertanya -tanya tentang keabsahan Rehabilitasi YPP Al Kholiqi,
Apakah benar penunjukan nya langsung dari BNNk Mojokerto….?
Atau justru Adanya kerjasama dan MUO Rehabilitasi YPP Al Kholiqi dengan Satnarkoba Sektor Mojokerto…?
Kasus ini terkesan dipaksakan. Pelapor, yang justru diduga kuat sebagai pengacara di suatu tempat Rehabilitasi permasalahan hukum terkait penyalahgunaan narkoba yang dibebaskan dengan sejumlah uang, Malah jutru tidak tersentuh hukum.
Pasalnya ia sendiri yang mengatur pertemuan dan mau menyerahkan sejumlah uang kepada wartawan (A) sebenarnya Itu pun sudah memenuhi unsur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana SUAP.
Pelapor, yang juga merupakan pemberi suap dan terindikasi terlibat dalam suatu skandal para pelaku penyalahgunaan narkoba yang dibebaskan, kini malah bebas berkeliaran.
Kejadian ini Justru mematik dan menambah Citra buruk POLRI PRESISI dengan PARADIGMA menjadi Pelayan Masyarakat yang melindungi dan mengayomi, serta seorang oknum pengacara yang mencoreng nama dan gelar sarjana hukum yang telah disumpah dan memiliki BAS untuk beracara di pengadilan tercoreng atas tindakan nya.
Masyarakat malah bertanya-tanya Polri dan pengacara ini sebagai apa….
polri melayani siapa….?
polri melindungi siapa…?
Polri mengayomi siapa…?
Serta Pengacara membela siapa…?
Pengacara ini sebagai penegak keadilan..?
Atau justru penegak yang bayar….?
Yang lebih janggal, Terduga Pelaku atas Praktik penyuapan terhadap wartawan ini justru malah menjadi Pelapor, Dan wartawan yang sah secara legal, Juga terdaftar dan bekerja di perusahaan media berbadan hukum malah ditahan dan dijebloskan kedalam jeruji besi. Sementara pelaku utama bebas melenggang.
Rikka menambahkan Menurut nya, perkara tersebut bukan sekedar menguji prosedur semata, melainkan menjadi tolak ukur, apakah hukum di negara Republik Indonesia itu masih berdiri tegak atau justru telah dipermainkan. Dirinya juga menegaskan bahwa kliennya bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban dari dugaan penegakan hukum yang cacat, dipaksakan, dan patut diduga direkayasa,” Tutupnya.
Akhirnya, Siapa Pelaku Sebenarnya?
Publik kini menantikan ketegasan Polres Mojokerto apakah akan memproses pelapor yang diduga kuat terlibat dalam Penyuapan atau justru membiarkannya bebas, sementara insan pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial harus mendekam di balik jeruji?
Wartawan bukan musuh.
Wartawan bukan kriminal.
Jika hukum digunakan untuk membungkam kebenaran,maka keadilan itu sendiri telah dikubur oleh tangan-tangan kekuasaan.
Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM Bersama Wartawan Mojokerto Berempati & Serukan Solidaritas Untuk Rekan Wartawan, Menutut Keadilan Serta Mendesak & Meminta Kepada Kapolri Bapak Jendral Sulistyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepada Paminal Mabes Polri, Divpropam Mabes Polri Dalam Hal ini Jangan sampai tutup Mata, KEPADA SODARA (A), Dan Untuk segera turun tangan Ke Polda Jawa Timur, Untuk memeriksa Satnarkoba Polres Mojokerto Yang diduga Bekerjasama Oleh Oknum Rehabilitasi Swasta Diduga kuat Membebaskan Pelaku Atau Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dengan Dalih Rehabilitasi dengan Membayar Sejumlah Uang.
Tidak ada komentar