37 Tahun Tanpa IPAL, Diduga Pengusaha Nekat Membandel Cemari Lingkungan, DLH Seakan Tutup Mata Dan Membiarkan.

waktu baca 3 menit
Senin, 30 Mar 2026 12:51 64 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, Bogor – Dengan Adanya Aduan dari masyarakat tentang pembuangan limbah pengolahan Tahu yang sudah bertahun-tahun mencemari aliran sungai tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah, Seluruh pelaku usaha dan perusahaan wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri. Industri seringkali membuang limbah cairnya ke sungai tanpa pengolahan yang memadai. Limbah cair ini dapat mengandung bahan kimia beracun, logam berat, dan zat-zat berbahaya lainnya yang dapat merusak ekosistem sungai dan berdampak negatif bagi kesehatan manusia. Pemerintah Jawa barat akan melakukan penindakan bagi perusahaan yang air limbahnya masih dibuang ke saluran umum hingga mengalir ke Sungai, Senin, (30/03/2026).

Dilokasi yang beralamat di jln raya bagaspati RT 04/14 Kel. Tegal gundil kec. Bogor Utara kota Bogor Jawa Barat yang tidak jauh dari kantor kecamatan serta kantor kelurahan, Saat di temui pemilik pabrik pengolah tahu Haji Mumuh membenarkan, “iya bang memang buang limbahnya langsung ke sungai, saya disini dari tahun 1987, dulu ini lokasi sawah didepan ini balong”, ucapnya.

Berdasarkan informasi terbaru hingga tahun 2025-2026, Gubernur Jawa Barat (Dedi Mulyadi) mengambil sikap sangat tegas terhadap pengusaha atau perusahaan yang tidak memiliki atau tidak mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan benar, terutama yang mencemari lingkungan seperti Sungai.

Mumuh pun menjelaskan, “sampai sekarang memang tidak ada IPAL nya bang, orang Polda, Intel Polres yang agak gendut-gendut sering kesini, ketua BPOM juga sudah kesini dan dinas lingkungan hidup juga sudah tau dan mereka sering kesini minta tahu saya juga”, ucapnya.

Dilangsir dari Nusantara.tv, Tegas! Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat menegaskan, “Saya tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang mencemari lingkungan. Ia telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat untuk bertindak tegas sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup, Pengusaha yang masih membandel tidak memiliki izin pembuangan limbah dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)” ungkapnya.

Tak jauh dari lokasi salah satu warga berinisial C (40), Mengatakan, ‘Oh itu punya pak haji, pemiliknya biasanya di tempat pengolahan atau dirumahnya di komplek darulung, Iya sungainya jadi Bau, apalagi kalau musim kemarau, kalau musim hujan mah ngga begitu bau bang, yah mau gimana mau komplen sedangkan dari dinas-dinas terkait saja tidak ada tindakan”, tuturnya.

Padahal Gubernur jawa barat sudah memberikan solusi mendorong pembangunan IPAL komunal untuk menangani limbah, baik limbah industri maupun rumah tangga, terutama di kawasan yang masih minim sanitasi, Gubernur pun memberikan menekankan tidak akan berkompromi dengan pihak mana pun yang merusak lingkungan. Perusahaan wajib membenahi sistem pengolahan limbah, bukan hanya memberikan kompensasi sesaat kepada warga.

Sampai berita ini diterbitkan awak media akan mengkonfirmasi ke dinas lingkungan hidup(DLH), Badan Pengawas Obat, Makanan Dan Minuman (BPOM), POLDA JAWA BARAT, POLRESTA KOTA BOGOR Terkait Kedatangan dinas-dinas terkait Ke pabrik pengolahan tahu warga mempertanyakan kenapa tidak adanya tindakan tegas menjadi sorotan, Pasalnya sudah jelas sanksi yang diberikan mulai dari administratif, teguran, penutupan saluran, hingga potensi pencabutan izin usaha jika tetap melanggar aturan lingkungan hidup.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA