WARGA SUKAHATI MURKA! PEMBANGUNAN SPPG DIDUGA SARAT MANIPULASI, RT DITUDING “PERMAINKAN” TANDA TANGAN DAN KOMPENSASI WARGA

waktu baca 3 menit
Sabtu, 16 Mei 2026 02:08 175 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id | Bogor — Aroma polemik menyeruak dari pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Alih-alih membawa manfaat bagi masyarakat, proyek yang digadang-gadang untuk kepentingan pelayanan publik itu justru menuai gelombang protes keras dari warga sekitar.


Warga menilai proses pembangunan terkesan dipaksakan dan sarat kejanggalan. Mereka mengaku merasa dibohongi, ditipu, bahkan tidak dihargai oleh pihak pelaksana maupun oknum lingkungan setempat.

Sejumlah warga secara tegas menuding adanya dugaan manipulasi administrasi yang dilakukan oleh oknum Rukun Tetangga (RT) berinial (M), mulai dari penggunaan tanda tangan warga tanpa persetujuan utuh hingga kompensasi yang dinilai tidak transparan.

  • “Kami ini bukan boneka yang bisa dimainkan seenaknya. Dalam musyawarah awal hasilnya tidak seperti ini. Tapi kenapa sekarang pembangunan berjalan seolah semua warga sudah setuju? Ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat,” ungkap salah satu warga dengan nada geram.

Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan keberadaan tenaga kerja proyek yang mayoritas disebut berasal dari luar wilayah, sementara masyarakat sekitar justru tidak dilibatkan.

  • “Kalau memang ini untuk kepentingan masyarakat, kenapa warga sekitar malah seperti tamu di kampung sendiri? Pekerja dari luar, keputusan tidak terbuka, kompensasi tidak jelas. Ada apa sebenarnya?” cetus warga lainnya.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada dugaan pembagian uang kompensasi yang dinilai dilakukan secara tertutup tanpa mekanisme musyawarah terbuka.

  • Kalau memang ada kompensasi, mana rinciannya? Berapa nominalnya? Siapa yang menerima? Jangan sampai ada yang bermain di belakang warga. Ini hak kami untuk tahu,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Lebih mengejutkan, warga menduga terdapat praktik pemalsuan atau manipulasi data dukungan warga demi meloloskan pembangunan tersebut.

Jika benar terbukti, tindakan itu dapat terjerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Selain itu, jika terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau kelompok melalui kompensasi yang tidak transparan, dapat mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Di sisi lain, apabila pembangunan dilakukan tanpa prosedur persetujuan lingkungan yang sah, hal ini juga dapat berbenturan dengan aturan administratif dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja serta ketentuan perizinan bangunan dan persetujuan lingkungan yang berlaku.

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor, aparat kecamatan, hingga aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan penyimpangan ini secara terbuka.

  • “Jangan tunggu gaduh lebih besar. Kami minta semua dibuka seterang-terangnya. Kalau memang bersih, tunjukkan ke warga. Kalau ada permainan, siapapun harus bertanggung jawab,” tandas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pembangunan SPPG maupun RT setempat belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan serius yang dilayangkan warga.

Masyarakat kini menunggu dan memblok akses sementara lokasi jalan masuk SPPG: akankah suara mereka didengar, atau polemik ini justru menjadi bukti bahwa aspirasi warga bisa dibungkam oleh kepentingan segelintir pihak?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA