Detikkasus.co.id, Kabupaten Bogor – Atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap pemberantasan maraknya penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal berfokus pada perlindungan subsidi negara agar tepat sasaran dan mencegah kerugian ekonomi yang masif. Dari Hasil Informasi Yang Didapat dari Masyarakat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri polres Bogor menangkap para pelaku pelangsiran dan penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Jl. Kapten Dasuki Bakri, Cimayang, Kec. Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16812 didepan perumahan bukit sultan, pada Jumat 10 April 2026, Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang diduga kuat telah memanipulasi distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite untuk meraup keuntungan pribadi. tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri polres Bogor telah mengamankan 3 unit mobil dan 4 tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Adapun inisial tersangka yang diamankan adalah (E), (J), (U) dan (P), (P) dikenal Sebagai Ketua Paguyuban Pertalite Cimayang dari Bogor Barat, Adapun Barang Bukti kendaraan yang sudah terparkir di aula barang bukti Polres Bogor yaitu Satu unit Avans Hitam Ber Plat nomor F 1xx6 HC, Mitsubishi Colt T120SS warna hijau berplat nomor kendaraan F 1xx8 HZ, Dan Suzuki Fultura warna silver ber plat nomor kendaraan B 8xx8 YK, penyidik Dittipidter Bareskrim polri polres bogor mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite di daerah tersebut.
Barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik mencakup berbagai kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal.
Pengungkapan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. Di Kabupaten Bogor, para tersangka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis pertalite dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik beberapa tersangka, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli BBM bersubsidi bagi pribadi, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Dalam kasus ini, Dittipidter Bareskrim Polri Polres Bogor masih mendalami kasus tersebut.
Dittipidter Bareskrim Polri Polres Bogor selalu menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah praktik penyalahgunaan barang subsidi agar dapat tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan publik. (Red)
Sampai berita ini diterbitkan Upaya konfirmasi kepada pihak SPBU dan Dittipidter Bareskrim Polri Polres Bogor masih terus dilakukan. Namun, belum ada pernyataan resmi yang menjawab secara substantif.(RED)
Tidak ada komentar