“Merasa Kebal Hukum” Dugaan Mafia Pertalite di SPBU 34.16125 Bogor Kian Terbuka, Pengawas Tantang Media, Pelangsir Mengaku Bebas Beroperasi

waktu baca 4 menit
Senin, 25 Mei 2026 09:19 52 Redaksi : Mfs

DetikKasus.co.id | KOTA BOGOR — Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Pertamina 34.16125, Jl KHR Abdullah Bin Nuh Jl. Ring Road Taman Yasmin No.30, RT.05/RW.04, Cibadak, Kec. Bogor Bar., Kota Bogor, Jawa Barat 16113 Persis disamping GEDUNG KANTOR GRAHA PENA RADAR BOGOR, kini memasuki babak yang semakin mengkhawatirkan.

Meski sorotan publik dan pemberitaan investigatif sebelumnya telah mengungkap dugaan pelangsiran terang-terangan di lokasi tersebut, aktivitas mencurigakan itu diduga masih berlangsung tanpa hambatan, seolah kebal terhadap hukum dan pengawasan negara pasalnya SPBU Pertamina 34.16125 tepatnya persis disamping GEDUNG KANTOR GRAHA PENA RADAR BOGOR adalah salah satu kantor media terbesar di kota Bogor yang Tujuan Utama nya Menyajikan informasi dan berita setiap hari yang bersifat aktual, faktual, dan tepercaya kepada masyarakat malah tidak terexpos oleh mereka.

SPBU ini justru diduga menjadi arena permainan gelap distribusi subsidi negara yang berlangsung terang-terangan, nyaris tanpa rasa takut tersentuh hukum.

Publik pun curiga ada apa sebenarnya…?

Tim investigasi kembali melakukan pemantauan lapangan. Hasilnya mengejutkan.

Sejumlah kendaraan roda dua jenis Thunder, Bison, hingga Vixion diduga masih bebas keluar-masuk melakukan pengisian Pertalite subsidi secara berulang (ritase) dengan pola jeda waktu tertentu.

Pola ini kuat diduga sebagai modus sistematis untuk menghindari pantauan aparat maupun sistem pengawasan internal.

Lebih jauh, berdasarkan keterangan sejumlah sumber lapangan, operator diduga menerima uang koordinasi antara Rp3.000 hingga Rp10.000 per ritase.

Dana tersebut disebut-sebut dikumpulkan kepada pengawas sebelum kemudian dibagikan kembali.

Jika benar, praktik ini mengarah pada dugaan mekanisme terstruktur yang melibatkan lebih dari sekadar pelangsir lapangan.

Saat dikonfirmasi pada pemberitaan awal, Wahid pengawas SPBU sempat menyatakan:

  • > “Kebetulan saya tidak 24 jam di sini mas,” ujarnya sambil tertawa.

Namun hasil investigasi lanjutan justru menunjukkan hal berbeda.

Saat dilakukan pengecekan dini hari, SPBU Pertamina 34.16125 masih beroperasi aktif dan pengawas yang bersangkutan terpantau berada di lokasi.

Ketika kembali dikonfirmasi, Wahid pengawas tersebut disebut memberikan pernyataan yang mengejutkan. Ia mengklaim bahwa pengisian tersebut diperbolehkan oleh pemilik SPBU, dengan skema: Rp100 ribu maksimal tiga kali pengisian.

Pernyataan ini memantik tanda tanya besar.

Sejak kapan aturan internal SPBU bisa mengalahkan regulasi distribusi BBM subsidi negara?

Tak berhenti di situ, ia juga melontarkan pernyataan bernada tekanan atau ancaman hukum kepada awak media:

  • > “Kalau tidak ada bukti, saya tuntut balik loh mas.”

Alih-alih meredam sorotan, pernyataan ini justru memperkuat pertanyaan publik:

Karena lazimnya, pihak yang bersih akan membuka ruang klarifikasi, bukan melontarkan ancaman hukum.

Jika tidak ada pelanggaran, mengapa respons yang muncul cenderung defensif dan intimidatif?

Di lokasi dua tempat berbeda pelangsiran, tepatnya di Jl. Pabuaran Cimanggis No.85, RT.02/RW.02, Mekarwangi, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat 16168 Dan di jalan raya semplak RT.003/007, Parakan Jaya, Kec. Kemang, Kota Bogor, Jawa Barat 16310

tim investigasi menemui seorang pria bernama Herman di Tanah sareal dan sayuti di jalan raya semplak (bukan nama sebenarnya) yang disebut sebagai pengendara motor Thunder dan Bison dan tangki sudah dimodifikasi.

Dalam keterangan, Herman secara terbuka mengaku melakukan pengisian berulang di SPBU tersebut.

  • > “Iya saya pakai dua-duanya motor untuk mengisinya. Baru lima kali balik. Cuma ngasih Rp3 ribu satu rit. Saya ngisi di SPBU itu, kenapa memang? Saya ngecor di rumah sendiri, bukan di jalan umum,” ujarnya dengan nada tinggi.

Dan Dalam keterangan, Sayuti juga sama memberikan secara terbuka mengaku melakukan pengisian berulang di SPBU tersebut.

  • “Iya mas pakai motor bison ini, itu ngisi di SPBU sebrang Hermina mas, isi tangki 20 liter mas, Baru 3 kali balik mas, tadi ngasih ke yang ngisi(Oprator) 10rb satu kali ngisi mas, ujarnya sambil gugup.

Pengakuan ini adalah sinyal keras adanya dugaan praktik pelangsiran yang dilakukan secara sadar, rutin, dan tanpa rasa takut.

Aparat Diminta Jangan Menunggu Viral Lebih Besar

Jika dugaan ini terbukti benar, para pihak dapat dijerat:

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 Ancaman: Pidana penjara maksimal 6 tahun Denda hingga Rp60 miliar Serta: Pasal 56 KUHP bagi pihak yang membantu, memfasilitasi, atau membiarkan praktik tersebut berlangsung.

Publik mendesak dan Kini publik menunggu langkah nyata:

  • BPH Migas lakukan audit investigatif menyeluruh
  • ✔ Pertamina Patra Niaga copot dan periksa seluruh oknum terlibat
  • ✔ Polresta Bogor Kota lakukan sidak tertutup dan OTT bila perlu
  • ✔ Tipiter Mabes Polri turun langsung membuka dugaan jaringan distribusi ilegal

Karena subsidi BBM adalah hak rakyat kecil.

Bukan bancakan segelintir pihak yang diduga mempermainkan lemahnya pengawasan demi keuntungan pribadi.

Dan bila setelah fakta-fakta ini aparat masih memilih diam, maka publik berhak curiga:

Apakah hukum benar-benar sedang ditegakkan… atau justru sedang dipermainkan di balik nozzle SPBU 34.16125?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA