” Hasil Keputusan Sidang Adat LAM Kepri:Sanksi Adat bagi Pelaku Ujaran Kebencian & Larangan Jualan di Ruang Publik”

waktu baca 3 menit
Selasa, 2 Jun 2026 02:58 91 Yasir Kaperwil kepri

“Keputusan Sidang Adat LAM Kepri: Sanksi Adat bagi Pelaku Ujaran Kebencian & Larangan Jualan di Ruang Publik”

Detikkasus.co.id. BATAM – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau menggelar Musyawarah dan Sidang Adat di Gedung LAM Batam, Senin (1/6/2026). Sidang yang dihadiri tokoh adat, ormas, dan tokoh agama ini mengeluarkan putusan tegas terkait maraknya ujaran kebencian di media sosial yang menargetkan suku Melayu, serta penertiban ruang publik menyusul insiden penjualan daging babi di pinggir jalan Sagulung.

Ketua Umum LAM Kepri Batam, YM Raja Muhamad Amin (Dato’ Wira Setia Utama), memimpin langsung sidang, Beserta Pendamping Pimpinan: Muhammad Yunus(Dato Setia Laksana) selaku Seketaris Umum,yang menghasilkan tiga poin keputusan mengikat. Sidang ini merupakan respons atas viralnya komentar rasis di Facebook oleh akun bernama Raja Situmorang yang dinilai telah menghina marwah dan harga diri masyarakat Melayu .

Sanksi Adat untuk Pelaku Penghinaan
Sidang memutuskan sanksi tegas terhadap saudara Raja Situmorang. Pelaku diwajibkan untuk meminta maaf secara terbuka di media cetak selama tujuh hari berturut-turut sebagai bentuk pemulihan nama baik adat .

Selain itu, pelaku juga diharuskan menjalani prosesi adat pulut kuning (atau tepuk tepung tawar), mengikuti proses hukum yang berlaku di kepolisian, serta diwajibkan meninggalkan Kota Batam dalam waktu 2×24 jam setelah menjalani seluruh rangkaian hukuman .

Panglima Pasukan Adat Gagak Hitam, Arba Udin (Udin Pelor), menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai efek jera. “Jangan sampai terulang lagi ujaran kebencian. Kita harus bijak untuk menjaga Batam tetap aman dan kondusif,” ujarnya usai sidang .

Aturan Penjualan di Ruang Publik Diperketat
Menyikapi insiden penjualan daging babi di tepi jalan Kecamatan Sagulung yang memicu kegaduhan, LAM Kepri mengeluarkan larangan penjualan tuak, daging babi, dan produk sejenis secara terbuka di tepi jalan atau ruang publik tanpa izin. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah Kota Batam .

Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegasan atas payung hukum yang telah ada, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Produk Halal dan Higienis serta Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan .

Seruan Menjaga Harmoni
Para tokoh agama dan ormas yang hadir dalam sidang turut mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. “Anak Batam harus menjaga adab. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Menghargai adat bukan berarti menghilangkan jati diri, melainkan bentuk kebijaksanaan dalam hidup berdampingan,” pesan perwakilan generasi muda dalam amanat penutup sidang .

Pemerintah Kota Batam melalui perwakilan yang hadir menyambut baik putusan ini dan berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan sanksi adat tersebut beriringan dengan proses hukum yang tengah berjalan di Polresta Barelang .

YASIR (KAPERWIL)

Yasir Kaperwil kepri

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA