Setelah Berhasil di Amankan Pengedar Rokok Ilegal Dengan Gagahnya Berjualan Kembali

waktu baca 2 menit
Sabtu, 23 Mei 2026 11:43 24 Sandy Purwanto

Detikkasus.co.id, Kabupaten Tangerang – Dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Legok. Seorang penjual yang sebelumnya disebut pernah diamankan, kini terpantau kembali berjualan bebas di Jalan Babakan, Kecamatan Legok.

Temuan ini didapat tim media saat melakukan kontrol sosial pada Jumat [22/5/2026]. Saat melintas, terlihat seorang penjual menjajakan rokok tanpa pita cukai di pinggir jalan secara terang-terangan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, penjual tersebut diduga merupakan sosok berinisial “Leman” yang sebelumnya sempat diamankan Polsek Legok dan diserahkan ke Kantor Bea Cukai terkait kasus peredaran rokok ilegal.

Kembalinya “Leman” berjualan memunculkan tanda tanya besar. Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah tersebut.

Kalau sudah pernah diamankan, kenapa bisa kembali berjualan bebas? Ada apa dengan pengawasan dan penindakan?” ujar salah satu anggota tim media di lokasi.

Polsek Legok: Akan Ditindak Sesuai Hukum

Menanggapi temuan tersebut, tim media mengonfirmasi langsung ke Polsek Legok. Kanit Reskrim menyatakan pihaknya tidak akan membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung.

Kami akan menindaklanjuti para penjual atau pengedar rokok ilegal tanpa pita cukai sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kanit Reskrim, Sabtu [23/5/2026].

Dugaan Pembiaran dan Kerugian Negara

Kembalinya penjual yang sama beroperasi memunculkan dugaan adanya pembiaran. Sejumlah warga bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya keterlibatan oknum yang membuat aktivitas ini berjalan tanpa hambatan.

Peredaran rokok ilegal merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan melanggar hukum. Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau bekas pakai, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bea Cukai Dinilai Lemah

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai wilayah setempat ogah memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan. Sikap diam ini dinilai memperparah dugaan lemah dalam penanganan di lapangan.

Tim media mendesak Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penindakan ulang dan transparan terhadap pelaku serta menelusuri rantai distribusi rokok ilegal di wilayah Legok.

 

 

 

 

Laporan: Sandy Purwanto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA