Detikkasus.co.id | Kabupaten Bogor – Di saat masyarakat kecil harus berburu gas melon dari warung ke warung, bahkan tak jarang pulang dengan tangan hampa karena stok kosong, muncul dugaan yang membuat warga Kampung Karakal, Desa Jambu Luwuk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, geram. (01/06/2026).
Sebuah usaha pengolahan tahu milik H. Iban yang berlokasi di Kampung Karakal RT 03/RW 06 kini menjadi sorotan masyarakat. Bukan karena keberhasilannya mengembangkan usaha, melainkan karena muncul dugaan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi untuk menopang aktivitas produksi serta dugaan pembuangan limbah langsung ke aliran sungai yang berada di dekat permukiman warga.
Awalnya warga menyambut baik keberadaan usaha tersebut. Mereka berharap roda ekonomi berputar dan lapangan pekerjaan terbuka. Namun harapan itu perlahan berubah menjadi keresahan yang kian hari semakin membesar.
Menurut keterangan sejumlah warga, tabung-tabung gas melon bersubsidi diduga digunakan untuk menunjang kegiatan produksi tahu. Padahal gas bersubsidi tersebut merupakan program negara yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok penerima yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal tabung gas tiga kilogram. Ini menyangkut hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi prioritas penerima subsidi negara.
Namun keresahan warga tidak berhenti di situ.
Dugaan lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah soal limbah hasil produksi tahu yang disebut-sebut mengalir ke sungai kecil di sekitar lokasi usaha. Sungai tersebut selama ini masih dimanfaatkan warga untuk berbagai kebutuhan lingkungan dan pertanian.
Warga mengaku sering mencium aroma tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan tahu. Mereka juga mempertanyakan apakah usaha tersebut telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sebelum membuang limbah ke lingkungan.
Sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan warga kini dikhawatirkan berubah menjadi saluran pembuangan limbah. Kekhawatiran ini semakin kuat karena hingga kini masyarakat mengaku belum melihat adanya transparansi mengenai sistem pengolahan limbah yang digunakan.
Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, pemerintah daerah, Pertamina, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Jika dugaan penggunaan LPG bersubsidi untuk kepentingan usaha terbukti, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara apabila ditemukan adanya pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang sesuai, maka pelaku usaha juga dapat berhadapan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan LPG bersubsidi maupun dugaan pembuangan limbah ke sungai.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan aparat pengawas. Masyarakat menunggu jawaban, bukan sekadar janji. Sebab ketika subsidi negara diduga tidak tepat sasaran dan lingkungan diduga terancam pencemaran, yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, melainkan juga keadilan bagi masyarakat kecil yang setiap hari merasakan langsung dampaknya.
Tidak ada komentar