Kuasa Hukum Siapkan Gugatan ke Pengadilan dan Laporan ke OJK, PT CIMB Niaga Auto Finance Cabang Sukabumi Disorot atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

waktu baca 4 menit
Sabtu, 18 Jul 2026 09:03 93 Redaksi

SUKABUMI –Detikkasus.co.id Seorang konsumen Berinisial (S) melalui kuasa hukumnya Suhendra,S.H Ari Agustian,S.H Ade,S.H berencana mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi serta melaporkan dugaan pelanggaran yang diduga berkaitan dengan pelayanan PT CIMB Niaga Auto Finance Cabang Sukabumi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah hukum tersebut diambil setelah konsumen mengaku mengalami kerugian akibat proses penagihan dan penarikan kendaraan yang dinilai tidak transparan.

Menurut kuasa hukum, perkara ini bermula ketika konsumen mengaku telah membayar angsuran selama tiga bulan kepada seorang petugas penagihan (kolektor). Namun, belakangan diketahui bahwa pembayaran tersebut diduga tidak pernah disetorkan kepada PT CIMB Niaga Auto Finance Cabang Sukabumi, sehingga angsuran konsumen tetap tercatat menunggak.

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, pembayaran angsuran tersebut bahkan diminta untuk ditransfer ke rekening pribadi Bank BCA atas nama Yunus dengan nomor rekening 0382939466, bukan melalui rekening resmi perusahaan pembiayaan. Menurut pengakuan konsumen, permintaan tersebut disampaikan oleh petugas penagihan yang mengatasnamakan pihak PT CIMB Niaga Auto Finance Cabang Sukabumi.

Selain itu, kuasa hukum mengungkapkan bahwa menurut pengakuan kliennya, setelah persoalan pembayaran angsuran dipermasalahkan, oknum petugas penagihan justru memberikan sebuah jaminan surat yang disebut sebagai sertifikat kepada konsumen. Namun, menurut kuasa hukum, pemberian dokumen tersebut sama sekali tidak menyelesaikan pokok persoalan yang sedang dihadapi kliennya.

“Klien kami bukan membutuhkan selembar sertifikat atau dokumen yang tidak berkaitan dengan penyelesaian haknya. Yang dibutuhkan klien kami adalah kepastian hukum atas kendaraan yang telah dikuasai serta penyelesaian terhadap angsuran yang telah dibayarkan,” ujar kuasa hukum.

Menurut kuasa hukum, apabila benar terdapat petugas penagihan yang mengarahkan pembayaran angsuran ke rekening pribadi, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan untuk melakukan pengawasan internal serta penindakan terhadap oknum yang bersangkutan oknum kolektor yang menerima pembayaran melalui rekening pribadi, maka yang semestinya mengambil langkah hukum terhadap oknum tersebut adalah perusahaan sebagai pemberi tugas. Konsumen telah melaksanakan kewajibannya membayar kepada orang yang mengatasnamakan perusahaan. Oleh karena itu, tidak semestinya konsumen justru diminta melaporkan sendiri dugaan perbuatan oknum tersebut, sementara perusahaan melepaskan tanggung jawab atas pengawasan petugasnya,” tegas kuasa hukum

“Klien kami melakukan pembayaran karena meyakini bahwa orang yang menerima pembayaran merupakan petugas yang bertugas mewakili perusahaan. Konsumen tidak memiliki kewenangan untuk menilai sistem administrasi internal perusahaan maupun memastikan apakah dana tersebut benar-benar disetorkan ke perusahaan,” ujar kuasa hukum.

apabila perusahaan mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh petugas penagihan, maka perusahaan seharusnya segera melakukan investigasi internal dan, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, tidak tepat apabila seluruh beban pelaporan justru dibebankan kepada konsumen yang telah menyerahkan pembayaran kepada pihak yang diyakininya sebagai petugas resmi perusahaan.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa apabila benar oknum petugas penagihan memberikan sebuah sertifikat kepada konsumen, tindakan tersebut tidak menyelesaikan substansi permasalahan. Menurutnya, yang dibutuhkan konsumen bukanlah pemberian sertifikat, melainkan penyelesaian atas kendaraan yang dikuasai serta pertanggungjawaban terhadap pembayaran angsuran yang telah dilakukan. Karena itu, kuasa hukum menilai PT CIMB Niaga Auto Finance Cabang Sukabumi seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap oknum petugas yang diduga melakukan penyimpangan, bukan membiarkan konsumen terus mengalami kerugian.

Kuasa hukum menegaskan bahwa hubungan hukum konsumen adalah dengan PT CIMB Niaga Auto Finance Cabang Sukabumi sebagai perusahaan pembiayaan, bukan dengan pihak ketiga maupun dengan oknum petugas penagihan secara pribadi. Oleh sebab itu, menurutnya, apabila dugaan perbuatan petugas tersebut terbukti, tanggung jawab penyelesaian tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan kemudian memuncak ketika kendaraan milik konsumen berada di kantor PT CIMB Niaga Auto Finance Cabang Sukabumi. Menurut pengakuan konsumen, petugas meminta kunci kendaraan dengan alasan hanya akan melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin. Namun setelah kunci diserahkan, kunci tersebut diduga tidak dikembalikan kepada konsumen.

Menurut kuasa hukum, PT CIMB Niaga Auto Finance Cabang Sukabumi seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tujuan penandatanganan dokumen, status hukum kendaraan, dasar penarikan kendaraan, serta identitas dan kewenangan pihak ketiga yang menangani proses tersebut, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian bagi konsumen.

Hingga berita ini diterbitkan, PT CIMB Niaga Auto Finance Cabang Sukabumi maupun PT HGS Maju Bersama belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum dan konsumen. Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab kepada kedua pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA