Detikkasus.co.id, TANGERANG – Seorang warga Desa Ranca Serdang, Kabupaten Tangerang, berinisial EJ, 23 tahun, dilaporkan hilang sejak Senin [5/5/2026] setelah berpamitan pergi ke wilayah Kecamatan Curug. Hingga hampir sebulan berlalu, keberadaannya belum diketahui. Keluarga curiga EJ menjadi korban penculikan.
EN, keluarga EJ, menjelaskan kronologi terakhir saat EJ berpamitan kepada keluarganya untuk pergi ke wilayah Kecamatan Curug menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi A 4067 XDC. Namun hingga saat ini EJ dan motor tersebut tidak kunjung kembali ke rumah.
Resah atas hilangnya EJ, keluarga langsung melapor ke Polsek Panongan. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan bukti surat laporan kepolisian.
“Saya sudah melapor ke Polsek Panongan, tapi belum juga ada kabar baik tentang EJ. Kasian anaknya nangis terus siang malam,” terang EN kepada media, Jumat [29/5/2026].
EJ diketahui memiliki anak balita berusia 4 tahun yang saat ini terus menanyakan keberadaan ibunya.
Didatangi Pria Tak Dikenal Ambil Pakaian EJ
Kecurigaan keluarga menguat setelah beberapa hari lalu rumah EJ didatangi seorang pria tak dikenal. Pria itu mengaku teman EJ dan bermaksud mengambil beberapa baju salinan milik EJ.
“Ada orang datang ke sini, katanya temennya EJ. Dibilang mau ambil baju salinan milik EJ untuk beberapa hari ke depan. Terus saya tanya di mana EJ? Dia berkata, nanti juga pulang katanya. Saya curiga ini dugaan penculikan karena orangnya tidak mau cerita banyak ke pihak keluarga,” ujar EN.
Kini kondisi anak EJ cukup memprihatinkan. Anak tersebut terus menangis dan berharap sang ibu segera pulang.
Terkait Dugaan Ancaman Pasal Penculikan KUHP
Kasus orang hilang dengan indikasi pengambilan paksa dapat masuk dalam ranah tindak pidana penculikan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP], perbuatan tersebut diatur dalam:
Pasal 328 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya dengan maksud menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau menempatkannya dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Jika penculikan dilakukan terhadap anak yang belum dewasa atau anak di bawah umur, maka ancaman hukumannya diperberat sesuai Pasal 330 KUHP.
Polisi Akan Tindaklanjuti Maksimal
Kapolsek Panongan IPTU Irruandy Aritonang saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini secara serius, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor Honda Scoopy A 4067 XDC warna putih yang dibawa EJ.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti laporan ini. Apa pun informasi yang didapat, harap segera memberitahukan kepada pihak kepolisian,” ungkap IPTU Irruandy Aritonang.
Keluarga EJ berharap polisi segera mengungkap keberadaan EJ dan motornya, serta pelaku jika benar ada unsur pidana di dalamnya. Masyarakat sekitar juga diminta turut membantu memberikan informasi yang dapat mempercepat pencarian korban.
Laporan: Sandy Purwanto
Tidak ada komentar