Sinergi Polsek Pontianak Timur dan Kelurahan Parit Mayor Bongkar Sindikat TPPO, 2 Anak Asal Medan Diselamatkan

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Mei 2026 12:40 681 Redaksi : Rd

PONTIANAK.Detikkasus co.id – Aparat kepolisian dari Polsek Pontianak Timur bekerja sama dengan pihak Kelurahan Parit Mayor berhasil membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara. (25/05/2026) Sindikat ini diduga kuat hendak mengirimkan anak di bawah umur secara ilegal ke Negara Tiongkok (Cina).

Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah penampungan, petugas berhasil menyelamatkan dua orang anak bawah umur asal Medan, Sumatera Utara. Selain menyelamatkan korban, polisi juga meringkus seorang wanita paruh baya berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga kuat bertindak sebagai agen/perantara atau penampung.

Kronologi Penggerebekan di Gang Haji Kadir: Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberhasilan pembongkaran kasus penyelundupan manusia ini bermula dari kecurigaan pihak Kelurahan Parit Mayor terhadap aktivitas di salah satu rumah warga. Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, pihak kelurahan langsung berkoordinasi dengan personel Polsek Pontianak Timur untuk melakukan pengecekan.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi penampungan yang beralamat di Jalan Tanjung Raya 2, Gang Haji Kadir, No. 37, Kecamatan Pontianak Timur.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua anak di bawah umur yang sedang ditampung sementara sebelum diberangkatkan ke Cina. Di tempat yang sama, polisi juga mengamankan pelaku utama di lokasi, yaitu seorang IRT yang juga diketahui berasal dari Medan.

Kasus Dilimpahkan ke Polresta Pontianak, Guna penyelidikan lebih lanjut dan penanganan yang lebih spesifik, penanganan kasus TPPO terdapat jaringan internasional yang masih diselidiki,otak pelakunya masih dalam buronan kepolisian.

Saat ini, baik pelaku maupun kedua korban anak di bawah umur telah dibawa dan diamankan di Mapolresta Pontianak. Kasus ini sedang ditangani secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib atau RT/RW setempat jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan atau penampungan warga asing/luar daerah di lingkungan tempat tinggal mereka.

(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA