Aceh – Detikkasus.co.id, Bendera Merah Putih yang terpasang di depan kantor Geuchik Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Bendera merah putih terlihat kusam ,koyak dan robek tapi masih di pasang di tiang depan kantor Geuchik, mesti sudah tak layak lagi untuk di pakai .
Pantauan media Detikkasus co.id, perwakilan Aceh, Rabu, 13 Mai 2026,
didepan kantor Geuchik Gampong Seulalah tersebut masih berkibar bendera merah putih yang sudah rusak. Diduga kurang Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan negara kembali di Kantor Geuchik Gampong Seulalah tersebut.
media ini menemukan Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek, lusuh, dan tidak layak pakai tetap dikibarkan di halaman Kantor Geuchik Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius, sebab pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam.
Lebih jauh, Pasal 67 huruf b mengatur bahwa pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda.
Ironisnya, dugaan pelanggaran hukum ini justru terjadi di kantor pemerintahan Gampong, institusi yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan aturan dan menanamkan nilai nasionalisme kepada masyarakat.
Masyarakat pun mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah kecamatan Langsa Lama, dan instansi terkait. Mengapa pelanggaran yang kasat mata ini bisa terjadi tanpa tindakan, apakah pembinaan aparatur Gampong Seulalah berjalan sebagaimana mestinya, atau justru ada pembiaran sistematis.
Lanjut warga, memang kantor geuchik ini Penjabat (Pj) nya saja jarang masuk karena Penjabat (Pj) pagi kerja di kantor lain. Aturan penggantian bendera sudah jelas di atur dalam Peraturan Pemerintahan no 40 tahun 1958 tentang Bendera kebangsaan, pasal 7 menyebutkan ,bendera yang rusak,kusam ,robek atau tidak layak pakai wajib diturun kan .
Dalam UU tersebut, Pasal 24 huruf c secara eksplisit melarang pengibaran bendera negara yang rusak,robek ,luntur,kusut atau kusam. Pelanggar ketentuan ini diancam pidana sebagaimana diatur pasal 67 huruf b UU 24/2009,yakni penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.
Lanjut warga ,warga berharap pemerintah Gampong Seulalah segera mengganti bendera tersebut , dan selalu melakukan pengecekan berkala bila bendera merah putih di pasang.(AC.035)
Tidak ada komentar