Detikkasus.co.id, Mojokerto – Advokat Inuar Gumay, S.H. selaku Praktisi Hukum menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan hukum yang disampaikan Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. terkait pemberitaan dugaan sikap Kapolres Mojokerto terhadap insan pers.
Menurut Advokat Inuar Gumay, apa yang disampaikan Advokat Rikha Permatasari merupakan sikap yang tepat, objektif, dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum konstitusi serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin secara tegas dalam:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945;
Pasal 28F UUD 1945;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers ditegaskan:
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Kemudian Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan:
“Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Advokat Inuar Gumay juga menilai bahwa tidak sepatutnya ada sikap yang terkesan merendahkan profesi wartawan ataupun membatasi ruang kerja jurnalistik, selama insan pers menjalankan tugas sesuai kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, dirinya mendukung langkah penyelesaian secara dialogis, profesional, dan bermartabat sebagaimana disampaikan Advokat Rikha Permatasari, agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang dapat merugikan citra institusi maupun kebebasan pers di Indonesia.
KEBEBASAN PERS WAJIB DIHORMATI DALAM NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI”
Tidak ada komentar