Tembok Penahan Rp400 Juta Retak dan Roboh, Kejari Jangan Biarkan Kasus Tanah Cogok Mengendap!

waktu baca 4 menit
Senin, 17 Agu 2026 01:45 126 Redaksi Jambi

 

KERINCI – Proyek tembok penahan di lingkungan Kantor Camat Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, yang menelan anggaran sekitar Rp400 juta, kini bukan sekadar persoalan konstruksi yang retak. Kerusakan bangunan yang terjadi relatif cepat justru menyeret pertanyaan lebih besar: sejauh mana negara serius mengawasi kualitas proyek dan menindak dugaan penyimpangan penggunaan uang rakyat?

Proyek Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan CV Sultan Ciptajaya tersebut dilaporkan mengalami keretakan serius, bahkan sebagian konstruksi disebut sempat roboh. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan pada kualitas pekerjaan, spesifikasi teknis maupun proses pengawasan.

Jika benar ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan kontrak dan spesifikasi teknis, maka persoalannya tidak boleh dianggap sebagai sekadar “proyek rusak yang tinggal diperbaiki”.

Ada uang negara di sana. Ada tanggung jawab yang harus dijelaskan.

Lebih mengusik lagi, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh disebut telah turun ke lokasi sejak Januari 2026 untuk melakukan penyelidikan. Namun hingga kini, publik masih menunggu jawaban: sudah sejauh mana prosesnya? Apa hasil pemeriksaannya? Apakah ditemukan indikasi pelanggaran? Dan apakah ada pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban?

Jangan sampai masyarakat hanya melihat aparat datang ke lokasi, mengambil dokumentasi, memeriksa bangunan, kemudian setelah itu semuanya kembali sunyi.

Sidak Bukan Akhir, Publik Menunggu Tindakan

Ketua Harian LSM GP2AM, Amuas Suryadi, melontarkan sorotan keras terhadap lambannya informasi mengenai penanganan proyek tersebut.

 

Menurut Amuas, kedatangan aparat penegak hukum ke lokasi harus memiliki tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai pemeriksaan lapangan hanya menjadi formalitas tanpa ujung.

“Kami mempertanyakan, setelah turun ke lapangan lalu apa? Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar sidak. Kalau memang ada dugaan penyimpangan, usut sampai terang. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan juga secara terbuka kepada publik,” tegas Amuas Suryadi.

Ia menilai kerusakan proyek dengan nilai sekitar Rp400 juta tidak boleh dipandang sebelah mata. Apalagi apabila kerusakan terjadi dalam waktu relatif singkat setelah pekerjaan selesai.

“Ini uang rakyat. Jangan sampai proyek dibangun menggunakan uang negara, kemudian cepat rusak, masyarakat mempertanyakan, aparat turun, lalu kasusnya menghilang tanpa kejelasan. Itu yang tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Amuas juga mendesak aparat penegak hukum tidak hanya melihat kondisi fisik bangunan, tetapi menelusuri seluruh rangkaian pekerjaan, mulai dari perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, material yang digunakan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan hingga proses pembayaran dan serah terima.

Menurutnya, apabila diperlukan, pihak pelaksana, konsultan pengawas, pejabat terkait serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut harus dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum.

Kejari Didesak Jangan Diam

Publik kini menunggu keberanian Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memberikan kejelasan. Sebab, semakin lama tanpa informasi, semakin besar ruang munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Apakah penyelidikan masih berjalan? Apakah sudah ada pemeriksaan pihak-pihak terkait? Apakah ditemukan indikasi kerugian negara? Atau justru tidak ditemukan unsur pidana?

Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban resmi.

Aparat penegak hukum tentu memiliki kewenangan dan tahapan dalam melakukan penyelidikan. Namun, transparansi mengenai perkembangan penanganan perkara menjadi penting agar masyarakat tidak merasa kasus tersebut dibiarkan mengendap.

Amuas menegaskan, GP2AM akan terus mengawal persoalan tersebut.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika uang rakyat dipertanyakan penggunaannya. Kalau memang bersih, buktikan bersih. Kalau ada penyimpangan, proses sesuai hukum. Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu,” tegasnya.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Temboknya sudah retak. Publik tidak ingin kepastian hukumnya ikut retak.

Masyarakat menunggu satu hal sederhana: kejelasan.

Apakah proyek Rp400 juta tersebut hanya bermasalah secara teknis, atau terdapat persoalan hukum di balik kerusakannya?

Jawabannya harus datang dari hasil pemeriksaan dan proses hukum yang transparan—bukan dari spekulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Sultan Ciptajaya maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, tindak lanjut perbaikan maupun perkembangan penanganan hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA