Poto 04/05/2026
PONTIANAK, Detikkasus.co.id – Jajaran kepolisian polda kalimantan barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI). Kali ini, pihak kepolisian berhasil membongkar jaringan penampung emas hasil tambang ilegal di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam operasi senyap tersebut, aparat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang berperan sebagai penampung atau pembeli emas hasil aktivitas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak ekosistem lingkungan.
Kronologi Penangkapan Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi emas yang mencurigakan di sebuah lokasi di Pontianak. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian di lapangan.
Setelah dipastikan adanya aktivitas ilegal, petugas langsung melakukan penggerebekan. Kedua pelaku tidak dapat berkutik saat petugas menemukan barang bukti emas dalam jumlah besar yang diduga kuat berasal dari tambang rakyat tak berizin.
Barang Bukti Fantastis Tak tanggung-tanggung, dalam operasi ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
• Emas murni seberat 1,5 Kilogram dalam berbagai bentuk (lempengan/butiran).
• Sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.
• Alat timbang digital dan peralatan pemurnian emas sederhana.
Ancaman Hukuman Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas kepolisian setempat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penambangan ilegal maupun penampungnya, karena aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pendapatan, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif bagi generasi mendatang.
TimLiputan: Detikkasus Pontianak
Tidak ada komentar