Sumbawa Besar, NTB, Detikkasus.co.id, (25 Juli 2026) – Dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali memicu sorotan publik. Meski Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumbawa beberapa hari lalu menggelar inspeksi mendadak (sidak), aktivitas tambang dan suara dentuman keras yang diduga berasal dari bahan peledak (dinamit) dilaporkan masih terus berulang.
Dalam sidak tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa secara tegas menginstruksikan penghentian seluruh kegiatan operasional di lokasi hingga seluruh dokumen perizinan dan legalitas dipenuhi secara resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, instruksi penghentian operasional tersebut diduga diabaikan. Sejumlah alat berat dan aktivitas penambangan dilaporkan tetap berjalan secara terbuka.
Seorang sumber yang meminta identitasnya untuk tidak disebutkan dalam pemberitaan, mengungkapkan rasa heran atas lemahnya penegakan aturan pasca-sidak pejabat daerah.
”Bupati dan Forkopimda sudah turun langsung ke lokasi beberapa hari lalu. Instruksinya jelas, tidak boleh ada aktivitas sebelum seluruh perizinan dilengkapi. Namun jika di lapangan kegiatan tetap berjalan, tentu masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan tersebut,” ujar sumber tersebut, Sabtu (25/7/2026).
Selain itu, sumber tersebut mengaku terkejut dengan suara dentuman keras berulang dari area penambangan dalam beberapa hari terakhir pasca dilakukan sidak. Suara yang diduga berasal dari penggunaan dinamit untuk memecahkan batuan itu kian menimbulkan kecemasan warga.
”Kami kembali mendengar suara dentuman keras yang diduga kuat berasal dari pemecahan batuan menggunakan bahan peledak di lokasi tambang tersebut,” tegasnya.
Secara regulasi, pengoperasian bahan peledak dalam kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Selain wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, penguasaan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemicuan bahan peledak harus memperoleh izin khusus dan berada di bawah pengawasan ketat aparat berwenang.
Jika dugaan penggunaan bahan peledak dalam kegiatan PETI ini terbukti, para pelaku berpotensi melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta regulasi pidana terkait penguasaan bahan peledak ilegal.
Selain persoalan tambang ilegal dan bahan peledak, sumber tersebut juga membeberkan keberadaan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang disinyalir beraktivitas di area pertambangan tersebut tanpa dokumen keimigrasian dan izin kerja resmi.
”Kami melihat beberapa WNA bekerja di lokasi. Kami menduga mereka tidak mengantongi izin kerja resmi maupun dokumen keimigrasian yang sah. Pengawasan pemerintah dan dinas terkait perlu dipertanyakan agar tidak timbul kesan pembiaran,” lanjut sumber tersebut.
Meski demikian, dugaan keberadaan WNA ilegal ini masih memerlukan verifikasi formal dan pendataan lebih lanjut dari pihak Kantor Imigrasi serta Aparat Penegak Hukum (APH).
Publik berharap Pemkab Sumbawa bersama Forkopimda dan APH tidak berhenti pada tindakan seremonial semata. Langkah konkrit, transparan, dan penindakan hukum tanpa tebang pilih sangat dibutuhkan untuk menjaga wibawa pemerintah serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Hingga berita ini dipublish, media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Pemkab Sumbawa, aparat kepolisian, serta instansi terkait guna mendapatkan klarifikasi berimbang mengenai dugaan masih beroperasinya aktivitas pertambangan tersebut. (*)
Tidak ada komentar