PONTIANAK, Detikkasus co.id – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Kalimantan Barat (Barantin) bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil membongkar praktik peredaran komoditas pangan ilegal dalam skala besar. Sebanyak 42 ton komoditas pangan yang tidak dilengkapi dokumen resmi diamankan dari sebuah gudang di kawasan Kota Pontianak.
Kronologi Penindakan, aksi penggerebekan ini dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026. Petugas gabungan menyisir sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pontianak, setelah menerima informasi terkait adanya aktivitas bongkar muat barang yang mencurigakan.
Rincian Barang Bukti dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan ribuan kemasan pangan yang diduga siap untuk diedarkan di wilayah Pontianak dan sekitarnya. Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita meliputi:
• Bawang Bombay: 33,9 ton
• Kentang: 7,35 ton
• Wortel: 1,22 ton
Asal Barang, Berdasarkan keterangan pada label kemasan, barang-barang tersebut diketahui berasal dari Belanda dan China. Ironisnya, komoditas pangan ini masuk ke wilayah Indonesia melalui importir dari Malaysia tanpa melalui prosedur karantina yang sah.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak berwenang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Petugas masih mendalami siapa pemilik gudang serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas masuknya barang ilegal tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
TimLiputan: (Detikkasus co.id Pontianak)
Tidak ada komentar