Oplus_131072
Langka-detik kasus.co.id 30/6/2026
“Tim Pengacara/Advokat kantor Hukum Pelita konstitusi Medan melalui Media
menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Perkara 92/Pdt.G/2025/PN stb yakni Hukum Nopika sari Aritonang.SH.M.Kn .Muhammad Ilham.SH.MH dan Khairul Umam Syamsuyar SH MH yang. telah memeriksa, mengadili dan memutuskan
Perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta -fakta hukum yang terungkap di persidangan” ujar Dongan .
Menurut Dongan N Siagian SH.MH putusan tersebut bentuk nyata bahwa lembaga peradilan tetap menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan memperoleh kepastian hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Majelis Hakim pengadilan. Negeri Stabat yang telah memberikan putusan berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan.Putusan ini mewujudkan bahwa peradilan yang jujur dan amanah lagi professional”ujar Dongan
Ia menegaskan bahwa putusan tersebut bukan sekedar kemenangan bagi diri dan timnya.tetapi menjadi menjadi salah satu aspek penting dalam sila Pancasila dan praktek nya paling dirasakan oleh masyarakat Indonesia ialah sila ke lima.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Keadilan merupakan pilar dasar bagi terciptanya masyarakat yang
sejahtera serta bermartabat.Sebuah cita -cita untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera bagi semua.Makna keadilan itu sendiri adalah tidak berat sebelah,maka setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan menghormati proses peradilan.
Dalam kesempatan ini Suhatman Jambak juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan putusan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Menegakkan hukum yang berkeadilan
merupakan cita-cita yang tertinggi, namun menerapkan keadilan bukan terletak pada manusia yang menerima sebutan hakim, Pengacara, kuasa hukum, penegak hukum, polisi dan sebagainya.Keadilan hukum harus ditegakkan, Keadilan hukum menjadi mahal karena tidak ada yang sanggup membelinya dan hukum bukan untuk di perjual belikan tetapi keadilan menjadi murah apabila para penegak hukum tidak berlaku jujur, amanah dan profesional.Namun ditengah ketidak percayaan, ketidak pastian dan ketidak
adilan di Indonesia, diwujudkan oleh Pengadilan negeri Stabat Kabupaten Langkat yang sekarang telah dirasakan Suhatman Jambak.
Masih ada di antara mereka yang memperjuangkan harapan untuk mengawal penegakkan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.Berbagai elemen masyarakat terus berjuang untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan, serta peran media dengan memberikan fakta dan mendorong diskursus publik yang sehat.
Pengadilan adalah benteng terakhir pencari keadilan lembaga keadilan pun semakin kuat
Syah(Biro)
Tidak ada komentar