Akmal Fauzi Terpilih Jadi Keuchik Gampong Lhok Dalam Peureulak 

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Apr 2026 14:45 274 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, Aceh – Gampong Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, melaksanakan pemilihan Keuchik berlangsung sukses dan lancar dan suasana sangat demokratis terlihat nyata saat warga gampong (Desa) memberikan hak suara mereka dalam proses pemilihan yang dilaksanakan Minggu, 12 April 2026.

 

Amatan media ini, pemilihan Keuchik Gampong (Desa) Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur berjalan aman, karena ini Hari libur Minggu banyak masyarakat tidak melaksanakan kegiatan luar Gampong, sehingga kesempatan masyarakat memberikan hak suara pada pemilihan Keuchik sangat antusias.

 

Usai perhitungan perhitungan suara, Sdr. Akmal Fauzi terpilih sebagai geuchik Gampong Lhok Dalam Kecamatan Peureulak, kabupaten Aceh Timur untuk masa kerja 2026 – 2032. Akmal Fauzi pernah juga mencalon Keuchik Gampong Lhok Dalam pada tahun 2018 lalu namun tidak menang, selamat 6 tahun Akmal Fauzi menunggu pemilihan berikut nya, pada hari Minggu ini ia berhasil terpilih menjadi Keuchik Gampong Lhok Dalam, Akmal Fauzi merupakan adik Kandung Fattah Fikri anggota DPRK Aceh Timur 2024 – 2029.

Akmal Fauzi calon Keuchik Gampong Lhok Dalam Kecamatan Peureulak, nomor urut 4 mengungguli calon lainnya.

 

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh unsur Muspika Peureulak, antara lain Kapolsek Peureulak, Danramil 04/PLK Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Peureulak Khairun Nisa beserta staf, Pj Keuchik Lhok Dalam, Tokoh masyarakat, Tuha Peut, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

 

Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) adalah suatu pemilihan keuchik yang dilaksanakan untuk memilih pemimpin terbaik di gampong yang akan mempunyai kekuasaan dan wewenang mengendalikan pembangunan gampong selama 6 (enam) tahun masa jabatan keuchik yang mengedepankan asas langsung, umum, bebas dan rahasia oleh warga gampong setempat.

 

Pelaksanaan pilchiksung merupakan sebuah pesta demokrasi bagi masyarakat Gampong, karena mereka akan dapat berpartisipasi langsung dengan memberikan suara untuk memilih Calon Keuchik yang bertanggung jawab dan dapat memajukan potensi gampong tersebut.

 

Pilchiksung merupakan proses suksesi/ pergantian kekuasaan karena ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana jabatan kepala desa diatur masa jabatannya dan ketika berakhir masa jabatannya harus ada pergantian kekuasaan. (Mustafa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA