Detikkasus.co.id, Kabupaten Bogor – Menindaklanjuti pemberitaan yang dimuat oleh media online Detik Kasus dengan judul “Diduga Pengawas dan Operator SPBU Berkolaborasi dengan Mafia BBM Bersubsidi, SPBU Menjadi Sarang Mafia BBM”, bersama ini kami menyampaikan hak jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Saya selaku Ketua Paguyuban menyatakan dengan tegas bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berimbang, dan sangat merugikan kami secara moral maupun nama baik.
Adapun klarifikasi kami adalah sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Legal
Aktivitas kami merupakan usaha penjualan bensin eceran yang selama ini berjalan dengan memperhatikan dan mematuhi aturan dari BPH Migas. Kami memahami batasan dan ketentuan distribusi BBM yang berlaku.
Menggunakan Produk Non-Subsidi
Dalam kegiatan usaha, kami tidak menggunakan BBM bersubsidi. Produk yang kami gunakan adalah Mitron yang diproduksi oleh Mitrades, yang merupakan bahan bakar non-subsidi dan legal diperjualbelikan.
Terkait Foto yang Diberitakan
Foto kendaraan dan lokasi yang ditampilkan dalam pemberitaan tersebut merupakan basecamp kami dalam kegiatan operasional, khususnya untuk menaikkan dan menurunkan perlengkapan (kompan) saat bekerja.
Keberadaan kendaraan dengan perlengkapan tersebut bukan untuk aktivitas “pengecoran BBM di SPBU” sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan.
Tidak Ada Aktivitas Pelanggaran di SPBU
Kami menegaskan bahwa tidak pernah melakukan aktivitas pengecoran BBM bersubsidi di SPBU. Pengisian BBM di SPBU hanya dilakukan untuk kebutuhan operasional kendaraan kami, sesuai dengan ketentuan barcode dan batas pengisian yang berlaku.
Kepatuhan Terhadap Aturan Kami sangat memahami risiko dan konsekuensi hukum apabila melanggar aturan. Oleh karena itu, kami tidak mungkin melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan BPH Migas maupun peraturan yang berlaku di lingkungan SPBU.
Pernyataan Ketua Paguyuban (Pei):
“Kami di sini berjualan juga takut dengan aturan yang berlaku di BPH Migas. Oleh karena itu kami menggunakan produk Mitron dari Mitrades yang bukan subsidi. Untuk pengisian di SPBU, hanya untuk kebutuhan kendaraan operasional kami sesuai aturan, dan itu pun dilakukan secara wajar serta tidak berulang.”
Penutup.
Melalui hak jawab ini, kami meminta kepada pihak media Detik Kasus untuk dapat memuat klarifikasi ini secara proporsional sebagai bentuk tanggung jawab pers sesuai dengan Undang-Undang Pers, serta menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar menjadi klarifikasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Hormat kami,
Ketua Paguyuban Pei
TANGGAPAN ATAS HAK JAWAB / SANGGAHAN
Atas Klarifikasi Pihak ketua Paguyuban Terkait Pemberitaan Dugaan Mafia BBM Menanggapi Hak Jawab yang disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan Paguyuban sebagaimana dimuat terkait pemberitaan dugaan praktik penyalahgunaan BBM, bersama ini kami menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
1. Hak Jawab Tidak Menghapus Fakta Investigatif
Hak jawab adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun demikian, hak jawab tidak serta-merta membatalkan atau menghapus fakta-fakta investigatif yang telah diperoleh melalui proses jurnalistik, termasuk data lapangan, dokumentasi visual, dan keterangan sumber.
Apabila terdapat keberatan, seharusnya diuji melalui mekanisme hukum atau Dewan Pers, bukan sekadar penyangkalan sepihak tanpa pembuktian yang kuat.
2. Klaim “Usaha Legal” Harus Dibuktikan Secara Administratif
Pernyataan bahwa kegiatan tersebut merupakan usaha legal harus dibuktikan dengan:
Legalitas usaha (NIB, izin usaha distribusi BBM non-subsidi)
Dokumen distribusi resmi dari produsen
Mekanisme pengangkutan dan penyimpanan yang sesuai standar
Tanpa adanya bukti tersebut, klaim “legal” menjadi tidak cukup dan patut diragukan.
3. Dugaan Penggunaan BBM Non-Subsidi Perlu Diverifikasi
Pernyataan penggunaan produk non-subsidi (Mitron) tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya:
Pencampuran dengan BBM subsidi Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di lapangan Modus pengalihan fungsi kendaraan dan tangki
Hal ini justru perlu dibuktikan melalui audit dan pengawasan pihak berwenang, bukan hanya pernyataan sepihak.
4. Fakta Visual dan Aktivitas Lapangan Tidak Bisa Diabaikan
Dokumentasi berupa:
Kendaraan dengan perlengkapan khusus (kompan/tangki modifikasi)
Aktivitas berulang di SPBU
Pola pengisian yang tidak wajar
merupakan indikator kuat yang patut didalami sebagai dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM, sesuai dengan pola yang selama ini banyak diungkap dalam kasus serupa secara nasional.
5. Pernyataan “Tidak Melakukan Pelanggaran” Bersifat Subjektif
Pernyataan bahwa tidak ada aktivitas pelanggaran adalah klaim sepihak yang tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum.
Penilaian ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan:
Aparat penegak hukum
BPH Migas
Instansi pengawas terkait
6. Dugaan Justru Perlu Diusut, Bukan Disanggah Tanpa Dasar
Alih-alih hanya menyanggah, pihak yang bersangkutan seharusnya:
Membuka data operasional secara transparan
Bersedia diaudit oleh pihak berwenang
Memberikan klarifikasi berbasis dokumen, bukan opini
Sanggahan tanpa keterbukaan justru menimbulkan kecurigaan publik yang lebih besar.
7. Pers Bekerja Berdasarkan Kepentingan Publik
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi yang selama ini rawan disalahgunakan.
Upaya pembungkaman atau delegitimasi media tanpa dasar yang kuat dapat dikategorikan sebagai:
Upaya mengaburkan fakta
Menghindari pengawasan publik
PENEGASAN
Kami menegaskan bahwa:
Dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan adalah bagian dari fungsi investigasi jurnalistik
Klarifikasi sepihak tidak cukup untuk membantah dugaan tanpa bukti konkret
Perlu adanya penyelidikan terbuka oleh aparat berwenang
PENUTUP
Kami menghormati hak jawab sebagai bagian dari demokrasi pers. Namun demikian, demi menjaga integritas hukum dan kepentingan publik, setiap bantahan harus disertai dengan bukti yang sah, transparan, dan dapat diuji secara hukum.
Apabila pihak yang bersangkutan merasa dirugikan, maka jalur hukum terbuka lebar untuk membuktikan kebenaran secara objektif, bukan sekadar melalui narasi pembelaan sepihak.
8. Temuan Lapangan Bertentangan dengan Klaim Pihak Paguyuban
Berdasarkan hasil investigasi langsung di lapangan, ditemukan fakta yang berbanding terbalik dengan pernyataan dalam hak jawab pihak Paguyuban, yaitu:
Aktivitas pengisian BBM yang dilakukan bukan terhadap produk non-subsidi (seperti yang diklaim), melainkan terhadap BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Kendaraan yang digunakan tidak semata-mata untuk “operasional wajar”, melainkan memuat sejumlah jerigen dalam jumlah banyak di dalam kendaraan.
Pola pengisian yang dilakukan menunjukkan indikasi pengumpulan BBM dalam jumlah besar, bukan sekadar untuk kebutuhan kendaraan operasional biasa.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa:
Klaim penggunaan BBM non-subsidi patut diragukan kebenarannya;
Pernyataan “hanya untuk operasional kendaraan” tidak selaras dengan fakta adanya wadah penampungan (jerigen) dalam jumlah signifikan;
Aktivitas tersebut berpotensi mengarah pada modus pengalihan dan penimbunan BBM bersubsidi.
9. Indikasi Modus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Keberadaan jerigen dalam kendaraan saat melakukan pengisian BBM bersubsidi merupakan pola yang selama ini sering ditemukan dalam praktik:
Pengumpulan BBM subsidi dari SPBU secara berulang;
Penampungan untuk kemudian didistribusikan kembali secara ilegal;
Penyalahgunaan barcode atau identitas kendaraan untuk menghindari pembatasan.
Dengan demikian, dalih “kebutuhan operasional” menjadi tidak logis dan tidak dapat diterima secara akal sehat maupun hukum, mengingat:
Kendaraan operasional tidak membutuhkan pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar;
Sistem distribusi BBM bersubsidi telah diatur secara ketat oleh regulator.
10. Pernyataan Pihak Paguyuban Diduga Menyesatkan Publik
Perbedaan antara:
Pernyataan resmi (menggunakan BBM non-subsidi)
dengan
Fakta lapangan (pengisian Pertalite + jerigen)
menunjukkan adanya dugaan penyampaian informasi yang tidak utuh atau bahkan menyesatkan publik.
Hal ini justru memperkuat urgensi untuk:
Dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum;
Audit distribusi BBM oleh instansi terkait;
Penelusuran terhadap alur distribusi BBM yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.
Penegasan Tambahan
Dengan adanya temuan tersebut, kami menilai bahwa:
Sanggahan yang disampaikan tidak cukup kuat untuk membantah dugaan yang ada;
Fakta lapangan justru memberikan indikasi awal adanya pelanggaran serius dalam distribusi BBM bersubsidi;
Perlu tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mencegah kerugian negara dan masyarakat. (RED)
Tidak ada komentar