Nekat!! SPBU Melayani Pengisian BBM Pakai Jerigen Tanpa Surat rekomendasi, Diduga Mengabaikan Keselamatan Masyarakat.

waktu baca 4 menit
Kamis, 2 Apr 2026 21:13 89 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, Kota Bogor – Pengisian bensin pada kendaraan umumnya dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).Pengisian tersebut dilakukan dengan menggunakan nozzle dispenser untuk menuangkan bahan bakar ke dalam takngki bahan bakar kendaraan. Pada kenyataannya, sejumlah orang masih membeli bahan bakar minyak dengan menggunakan jerigen. Umumnya orang tersebut merupakan penjual bensin eceran yang membisniskan bahan bakar untuk dibisniskan kembali dengan menjualnya dan ada pula untuk kebutuhan pengoperasian alat berat. Jumat,(03/04/2026).

Lokasi SPBU 35.161.01 beralamat Jl. Tumenggung Wiradireja, RT.04/RW.07, Cimahpar, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16155, dini hari pukul 02:45 WIB, Saat ditemui tidak jauh dari lokasi SPBU, berinisial (W) salah seorang yang sudah selesai mengisi BBM jenis Pertamax kedalam Dua Jerigen Plastik yang dibawanya menggunakan motor Yamaha Mio J bernomor polisi F xxxx  RE mengatakan, “Boleh ko pak saya juga sudah tau peraturan kalau isinya pertalite tidak boleh, saya isi itu dipom Cimahpar kalau ngga disitu saya isi di Cibuluh, saya baru seminggu disini pak, karna kalau kita orang Madura pertiga bulan gantian jaga warungnya,” jelasnya.

Padahal SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli BBM dengan menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium lebih cepat terbakar. Karena, semakin kecil nilai oktannya maka akan semakin cepat terbakar.

Dilokasi SPBU, Oprator SPBU berinisial (B) juga membenarkan, “Boleh ko pak isi pertalite dan pertamak pakai jerigen, tidak sering pak, jarang-jarang,” ungkapnya.

Saat di temui salah satu pengawas SPBU yang bernama karna juga membanarkan, “Oh kalau pertalite itu ngga boleh karna bersubsidi dan kalau Pertamax Boleh ko pak kan itu bukan BBM Bersubsid”, tuturnya.

Mengingat bahayanya saat pengisian BBM menggunakan Jerigen, tentu cara tersebut tidak dibenarkan karena dapat membahayakan banyak orang.Seperti yang disampaikan Sales Branch Manager PT. Pertamina Tbk, Arif Wahyu Perdana yang dikutip pada laman VIVA.

“Harapannya pakai jerigen bahan logam karena bisa menghantarkan listrik. Misalnya ada percikan dari nozzle (saat pengisian pertama) takutnya ada listrik statis (bisa menimbulkan kebakaran),” jelas Arif.

Berdasarkan temuan lapangan, praktik pengisian BBM bersubsidi maupun non-subsidi ke dalam jerigen tanpa izin resmi melanggar sejumlah peraturan, antara lain:

1.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf (d), yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyimpanan dan pendistribusian BBM tanpa izin usaha niaga.
Ancaman pidana: penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

2.Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, yang mengatur bahwa SPBU hanya boleh menyalurkan BBM sesuai peruntukan dan tidak kepada pihak yang tidak berhak.

3.Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan Pertamina Dex termasuk bahan bakar non-subsidi dan tidak boleh dialihkan ke kegiatan pertambangan atau penimbunan.

4.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memperkuat larangan penyalahgunaan BBM dan mengatur sanksi administratif serta pidana bagi pelaku usaha dan pengelola SPBU yang menyalahgunakan izin niaga.

Masyarakat Kota Bogor berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polresta Bogor kota, Pertamina, dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ini.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi media ini memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga keseimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah.

Fenomena dugaan penyimpangan distribusi BBM jenis pertalite dan Pertamax di sejumlah SPBU bukan hanya merugikan masyarakat kecil, Juga rentang akan terjadinya kebakaran Membahayakan masyarakat akan tetapi juga dapat mengindikasikan rangkaian kejahatan ekonomi terorganisir (organized economic crime) yang melibatkan jaringan pemasok BBM ilegal dan pelaku tambang tanpa izin (PETI). Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan independen diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap regulasi migas nasional. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA