*“BANTAHAN TAK BERBUKTI VS FAKTA LAPANGAN: DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI SEMAKIN TERANG”* TANGGAPAN *Praktisi Hukum ADVOKAT RIKHA PERMATASARI, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.*

waktu baca 3 menit
Senin, 6 Apr 2026 16:15 104 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, Kabupaten Bogor – *Praktisi Hukum ADVOKAT RIKHA PERMATASARI, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.* _menanggapi Terkait Sanggahan Pihak Paguyuban atas Pemberitaan Dugaan Mafia BBM Bersubsidi_

*“BANTAHAN TAK BERBUKTI VS FAKTA LAPANGAN: DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI SEMAKIN TERANG”*

Menindaklanjuti hak jawab/sanggahan yang disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan Paguyuban terkait pemberitaan dugaan praktik mafia BBM bersubsidi, Praktisi Hukum Nasional Advokat Rikha Permatasari menyampaikan sikap Resmi sebagai berikut:

1. SANGGAHAN SEPihak TIDAK MENGHAPUS DUGAAN PIDANA

Hak jawab merupakan Hak Konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggugurkan Fakta Investigatif maupun dugaan tindak pidana.

Upaya Pembelaan melalui narasi sepihak tanpa didukung alat bukti hanya merupakan Opini Defensif, bukan Pembuktian Hukum.

2. FAKTA LAPANGAN: PENGISIAN PERTALITE + JERIGEN DALAM JUMLAH BESAR

Berdasarkan investigasi langsung di lapangan, ditemukan fakta yang tidak terbantahkan:

1. Pengisian BBM yang dilakukan adalah BBM bersubsidi jenis Pertalite, bukan produk non-subsidi sebagaimana diklaim;

2. Kendaraan yang digunakan memuat sejumlah jerigen dalam jumlah signifikan di dalam mobil;

3. Aktivitas pengisian dilakukan dengan pola yang tidak wajar, berulang, dan terindikasi untuk penampungan.

Fakta ini secara Nyata membantah pernyataan pihak Paguyuban yang menyebut hanya untuk kebutuhan operasional.

3. KONSTRUKSI HUKUM: INDIKASI KUAT PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI

Perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), khususnya:

Pasal 55:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Indikasi juga dapat mengarah pada:

1. Penimbunan BBM bersubsidi

2. Penyalahgunaan distribusi

3. Modus pengalihan menggunakan kendaraan dan jerigen.

4. DALIH “OPERASIONAL” ADALAH ARGUMEN YANG TIDAK MASUK AKAL HUKUM

Penggunaan jerigen dalam jumlah banyak di dalam kendaraan:

1. Tidak relevan dengan kebutuhan operasional kendaraan normal

2. Bertentangan dengan sistem distribusi BBM bersubsidi yang telah diatur melalui barcode dan pembatasan volume

3. Merupakan pola klasik dalam praktik “pengecoran” dan pengumpulan BBM subsidi secara ilegal

Dengan demikian, dalih tersebut patut diduga sebagai upaya pengaburan fakta.

5. PERNYATAAN “MENGGUNAKAN NON-SUBSIDI” DIDUGA MENYESATKAN PUBLIK

Kontradiksi antara:

Klaim menggunakan BBM non-subsidi

dengan

Fakta pengisian Pertalite di SPBU

menunjukkan adanya indikasi penyampaian informasi yang tidak benar dan menyesatkan publik.

Hal ini berpotensi menjadi:

Obstruction of Justice dalam konteks pengaburan fakta

Upaya menghindari tanggung jawab Hukum

6. DESAKAN RESMI: USUT TUNTAS DAN TINDAK TEGAS

Kami mendesak secara tegas kepada:

1. Aparat Penegak Hukum (Polri)

2. BPH Migas

Pertamina (Persero)

untuk segera:

1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh

2. Menelusuri rantai distribusi BBM bersubsidi

3. Menindak tegas oknum yang terlibat tanpa pandang bulu

7. PERINGATAN KERAS: NEGARA DIRUGIKAN, PUBLIK DITIPU

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan:

1. Kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara

2. Menghilangkan hak masyarakat kecil terhadap subsidi

3. Bagian dari jaringan yang kerap disebut sebagai “mafia BBM”

*“Kami menilai sanggahan tersebut bukan klarifikasi, melainkan upaya defensif yang tidak berdasar. Fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi kejahatan yang harus diusut tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia BBM.”*

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA