VIRAL! AKTIVITAS MISTERIUS JAM 01.04 WIB — PASANG KABEL OPTIK TANPA IZIN, NGAKU DARI PT FMI!

waktu baca 3 menit
Minggu, 3 Mei 2026 12:41 125 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, Kota Bogor – Warga dibuat geger. Di saat sebagian besar masyarakat terlelap, tepat pukul 01.04 WIB, sekelompok orang diam-diam melakukan pemasangan kabel optik untuk jaringan WiFi di lingkungan permukiman.

Tanpa sosialisasi. Tanpa izin. Tanpa dokumen.

Lebih mencurigakan lagi, saat ditegur warga, mereka mengaku dari PT FMI, namun tidak bisa menunjukkan surat tugas maupun surat resmi perusahaan. Jawaban mereka singkat, 

pekerja Berinisial MR (24) yang bertempat tinggal di Kp Timbang RT 07/02 Giri Jaya, Saketi, Pandeglang Banten Dan (R) (24) di Kp Rawa Panjang RT 02/05 Kel Sepanjang Jaya Rawa lumbu adalah kordinator lapangan, mereka pun kompak mengatakan.

“kaga ada surat ijin resmi, Tidak bawa juga surat Tugas ,” ujar dua orang pria tersebut.

“Memang tiap kegiatan ga bawa surat apa apa, lagian Malam begini siapa yang mau bikin surat, orang kantor sudah tidak ada,” tambahnya santai.

kwarga pun sempet konfirmasi via telepon seluler via WhatsApp ke pak yandi SPV PT. FMI, iya pun beralasan,

“Iya pak, leglitas ijin dan lain-lainnya ketinggalan, “alesanya.dengan singkat.

Mereka terkesan menghindar, dan justru memicu kecurigaan yang lebih besar. Di lokasi, terlihat dua mobil bak warna hitam berplat B xxxx KAS dan B xxxx, dengan bagian belakang tertutup terpal biru, terparkir seolah menjaga aktivitas yang berlangsung cepat dan tertutup.

WARGA: INI PROYEK RESMI ATAU AKSI SILUMAN?

Keresahan memuncak. Warga mempertanyakan:

Kenapa dikerjakan tengah malam?

Kenapa tanpa izin lingkungan?

Kenapa tidak ada dokumen resmi?

Jika ini proyek legal, seharusnya dilakukan secara terbuka. Bukan sembunyi-sembunyi seperti ini.

DUA MUKA: PROYEK ATAU PELANGGARAN HUKUM?

Kasus ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif. Jika terbukti, ada jerat pidana serius yang mengintai:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 167 KUHP :

Masuk wilayah tanpa izin

👉 Bisa dikenakan jika pekerja masuk area warga tanpa persetujuan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 KUHP

 

Dugaan penipuan

👉 Mengaku dari perusahaan (PT FMI) tanpa bukti resmi bisa masuk unsur ini

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 406 KUHP

Perusakan fasilitas

👉 Jika pemasangan merusak tiang/kabel/fasilitas warga

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263 KUHP

Pemalsuan dokumen

👉 Jika nantinya ditemukan surat palsu atau identitas fiktif Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Wajib izin pembangunan jaringan

👉 Tanpa izin = bisa kena sanksi pidana & denda

TEKANAN PUBLIK MEMBESAR

Warga kini mendesak:

Aparat segera turun tangan Identitas pekerja dibuka secara terang Perusahaan terkait klarifikasi terbuka

Aktivitas dihentikan jika tidak sah

PESAN KERAS UNTUK APARAT PENEGAK HUKUM & PIHAK-PIHAK TERKAIT.

Ini bukan sekadar kabel. Ini soal:

👉 keamanan lingkungan

👉 legalitas proyek

👉 kepercayaan publik

 

Jika benar ilegal, ini bukan hanya pelanggaran kecil—ini bisa jadi pola permainan proyek gelap di tengah masyarakat.

Pertanyaan publik yang belum terjawab:

Siapa sebenarnya di balik aktivitas ini?

Benarkah dari PT FMI, atau hanya mencatut nama?

Kenapa dilakukan diam-diam di tengah malam?

Kalau semua resmi, kenapa takut terang?

Kalau tidak resmi… siapa yang melindungi?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA