Gambar Ilustrasi
PONTIANAK, Detikkasus.co.id – Publik Kota Pontianak dihebohkan dengan mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret oknum tokoh organisasi bela diri. oknum anggota Persaudaraan Setia Teratai Pusat Madiun (PSHTPM). dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan atau pelecehan seksual terhadap seorang siswi yang masih di bawah umur.
Korban diketahui merupakan seorang remaja perempuan yang baru menginjak usia 15 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan polisi tersebut dilayangkan oleh pihak keluarga korban yang tidak terima atas perlakuan terduga pelaku. Kejadian dugaan pelecehan ini disinyalir memanfaatkan relasi kuasa dalam ruang lingkup aktivitas latihan bela diri, di mana korban berstatus sebagai anak didik atau siswa.
• Modus Operandi Terduga Pelaku: Aksi dugaan pelecehan seksual ini disinyalir terjadi di luar jam latihan resmi atau memanfaatkan momen saat kondisi tempat latihan sepi. Terduga pelaku diduga membujuk, mengintimidasi secara halus, atau menjanjikan sesuatu terkait kenaikan tingkat sabuk/prestasi bela diri agar korban menuruti kemauannya dan tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
• Terbongkarnya Kasus: Perubahan sikap dan trauma psikologis yang dialami korban akhirnya memicu kecurigaan pihak keluarga. Setelah didesak, korban akhirnya berani menceritakan tindakan tidak senonoh yang dialaminya kepada orang tua atau kerabat dekatnya.
• Pelaporan ke Pihak Berwajib: Tak terima dengan perlakuan tersebut, pihak keluarga didampingi kuasa hukum atau lembaga perlindungan anak setempat langsung mendatangi kepolisian (Polda Kalimantan Barat) Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor Laporan: STPP/35N/DITRES PPA DAN PPO tertanggal 13 Mei 2026.
Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, cepat, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini demi keadilan korban yang saat ini mengalami trauma psikologis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polresta Pontianak dilaporkan tengah melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta menyiapkan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Jika terbukti memenuhi unsur pidana, terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang membawa sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(TimLiputan:/detilkasus.co.id)
Tidak ada komentar