PONTIANAK Detikkasus co.id – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyelundupan bawang impor ilegal dalam skala besar di Kota Pontianak, Gudang pertama yang menjadi fokus utama petugas terletak di Jalan Budi Karya Nomor 5, Kelurahan Benuamelayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan komoditas tanpa izin resmi tersebut digerebek petugas pada Jumat, 17 April 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas bongkar muat mencurigakan di sebuah gudang yang terletak di kawasan industri pinggiran Kota Pontianak. Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, tim gabungan langsung bergerak melakukan penindakan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan ribuan karung bawang merah dan bawang putih yang diduga kuat berasal dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun izin impor yang sah dari kementerian terkait.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• Puluhan ton bawang impor siap edar.
• Satu unit truk pengangkut.
• Sejumlah dokumen pengiriman palsu.
Modus yang digunakan pelaku adalah memasukkan barang melalui pelabuhan tikus di perbatasan, kemudian menimbunnya di gudang tersebut sebelum didistribusikan ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Kalimantan Barat demi mendapatkan keuntungan berlipat dengan harga di bawah pasar.
Pihak Bareskrim Polri menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan petani lokal dan mengancam stabilitas harga pangan nasional. Selain itu, barang impor tanpa pemeriksaan karantina berisiko membawa hama penyakit tumbuhan yang berbahaya.
“Kami tidak akan menoleransi praktik ilegal yang merusak tata niaga pangan kita. Saat ini, pemilik gudang dan beberapa saksi sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kalbar untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar perwakilan tim penyidik di lokasi.
Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
Tidak ada komentar