Aceh – Detikkasus.co.id, Rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi, didistribusikan, atau dijual tanpa mematuhi standar ketentuan hukum yang berlaku di bidang cukai di Indonesia. Peredaran rokok ini dilarang karena merugikan pendapatan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Rokok ilegal dapat dikenali melalui beberapa ciri seperti bungkusan nya tanpa Pita Cukai (Polos), sama sekali tidak ditempeli pita cukai pada kemasannya atau menggunakan pita cukai tiruan yang cetakannya tidak jelas atau tidak memiliki fitur keamanan resmi seperti hologram yang memancarkan kode unik di bawah sinar Ultraviolet.
Menggunakan pita cukai asli yang sudah pernah dipakai (biasanya tampak kusam, lecek, atau ada bekas sobekan karena dipindahkan dari bungkusan, dan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produknya, misalnya pita cukai untuk rokok isi 10 batang ditempelkan pada kemasan isi 20 batang.Pita Cukai Salah Personalisasi: Menggunakan pita cukai milik perusahaan atau pabrik lain yang tidak sesuai dengan kode identitas pada pita tersebut.
Sanksi dan Konsekuensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara (umumnya 1 hingga 5 tahun) serta denda administrasi hingga puluhan kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pantauan Media Detikkasus co.id, perwakilan Aceh, Selasa, 12 Mai 2026, di beberapa lokasi masih banyak warga Kota Langsa mengunakan rokok bermerek ABI dan di jual bebas di beberapa kios dan warung ,serta toko grosir, isi 20 batang, di jual Rp.18.000 sampai Rp 20.000 per bungkus. Penikmat rokok merek ABI ini bukan saja warga bisa, namun ada juga ASN, PPPK, Pegawai swasta, juta termasuk wartawan, menikmati rokok iligal rasa resmi ini.
Salah satu warga yang mengaku namanya, Yusri, 54 tahun, ia mengakui bahwa menikmati Rokok ABI ini karena murah dan berpita cukai sebagaimana yang disebutkan, bahwa jika ada pita cukai resmi lah itu barang, sebutnya.
Lanjutnya, lagi pun rokok ABI murah Isi 20 Batang hanya Rp. 20.000 saja di banding dengan rokok merek lain seperti Marlboro isi 20 batang di jual Rp 40.000 lebih kurang, sebutnya.
Warga lain yang juga ikut menikmati atau mengunakan rokok merek ABI mengatakan, rokok ABI bisa kita beli eceran di jual Rp.1.000 rupiah perbatang, sementara rokok merek lain tentu tidak dapat harga Rp.1.000 rupiah, sebutnya.
Selain rokok merek ABI ada juga rokok merek lain yang tidak pakai pita cukai resmi pemerintah Republik Indonesia di jual bebas di kios-kios pinggir jalan, ada yang terangan dan ada yang sembunyi, jika ingin dapat rokok tidak semua orang bisa dapat kecuali pembeli dan pedangan sudah kenal, hanya tinggal sebut nama rokoknya saja, langsung di kasih, tapi kalau pembeli tidak biasa, cara sebut saja tidak biasa jawaban penjual di jawab tidak ada jual kita rokok merek ilegal tersebut, jawabannya.
Masyarakat melihat akhir – akhir ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa gencar melakukan sosialisasi dan edukasi “Gempur Rokok Ilegal” di Kota Langsa untuk memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Kegiatan ini menyasar pelaku usaha kecil warung, Kios rokok,dan toko grosir untuk mengedukasi ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatifnya, serta sanksi hukum sesuai undang-undang.Poin-Poin Penting Kegiatan Sosialisasi.
Sinergi antar Instansi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa bekerja sama dengan Satpol PP, Kejaksaan, Kodim 0104/Aceh Timur, dan Polres Langsa.Target Edukasi dan menyasar pemilik warung, toko kelontong, dan pedagang ritel sebagai rantai distribusi.
Masyarakat menilai, apa yang telah dilakukan oleh para pihak untuk memberantas peredaran rokok Ilegal di Kota Langsa belum berpengaruh, buktinya hari ini masih ada yang menjual,dan menikmati rokok Ilegal terutama rokok merek ABI.(AC.035)
Tidak ada komentar