Pangkalan Gas LPG di Duga Mengoplos Atau Ada Main Oleh Mafia Gas di Pakansari, Tak Tersentuh Oleh APH, Publik Uji Kinerja APH.

waktu baca 4 menit
Kamis, 23 Apr 2026 07:55 75 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, Kab. Bogor – PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli gas elpiji subsidi 3 kilogram dan Non-subsidi melalui pangkalan resmi, menyusul terungkapnya praktik pengoplosan elpiji di sejumlah lokasi. Imbauan ini ditegaskan kembali demi menjaga keamanan dan memastikan distribusi energi tepat sasaran. Diduga adanya praktik pengoplosan Gas LPG 3kg ke tabung Gas LPG Non-subsidi berukuran 12kg dan tabung 50kg dengan nama pangkalan/agen “SLAMET WIDODO”, beralamat lengkap di Jl. Sirojul Munir, Pakansari, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16915, Menjadi Sorotan dan pertanyaan publik, padahal gudang tersebut tidak jauh dari Mako Polres Bogor dan Kodim Kabupaten Bogor seakan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Kinerja APH menjadi pertanyaan besar dikalangan masyarakat, Senin (20/04/2026).

Saat ditemui dilokasi, penjaga gudang berinial (A), membenarkan, “kita mah cuma kecil-kecilan aja bang ngga banyak-banyak paling 10 tabung buat ngecer ke warung-warung aja, pertabung yang 12kg itu Rp 200.000, si bos lagi keluar lagi ada acara kayanya saya juga baru disini mah bang”ungkapnya.

Tidak lama berselang ada konsumen menanyakan, “ada gas ga bang…?

Penjaga gudang pun menjawab, “Kosong, “ucapnya.

Setelah di beritahu kosong si konsumen pun pergi dan tidak lama kemudian ia pun kembali dengan nada kesal, diketahui bahwa si konsumen tersebut adalah Ex wartawan.

“Ah ada juga katanya barusan saya telpon ke si bos katanya ada dibelakang itu gas, “tuturnya.

Tidak hanya disitu saja dugaan begitu menguat dikarenakan sang penjaga pangkalan memberikan uang kepada awak media Detikkasus.co.id namun ditolak.

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler via aplikasi WhatsApp perantara pemilik pangkalan berinisial (N) mengatakan,

“Hari ini sy masih ada kerjaan di luar pak …klu mau ngobrol langsung ke bos aja, Mungkin hari sabtu atau minggu nanti sy sampaikan ke bos ..klu hari aktif beliau dinas di jakarta, “ucapnya.

Saat dikonfirmasi ulang pada Kamis, (23-april-2026), melalui telepon seluler via WhatsApp messenger Seakan Bungkam diduga adanya keterkaitan dengan mafia Gas LPG.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Freddy Anwar meminta masyarakat lebih waspada dalam memastikan legalitas produk elpiji yang dibeli. Ia menegaskan bahwa pembelian di luar pangkalan atau agen berplang hijau berpotensi mengarah pada transaksi ilegal.

Freddy menambahkan bahwa elpiji yang sah selalu dalam kondisi tersegel. Jika segel tidak ada, kuat dugaan produk tersebut bukan keluaran Pertamina.

“Pertamina Patra Niaga mendukung penuh kegiatan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini,” ujar Freddy dikutip Antara, Kamis (16/4/2026).

Freddy menilai praktik pengoplosan tidak hanya mengganggu distribusi elpiji subsidi, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat program pemerintah. Ia mengingatkan bahwa visi energi berkeadilan sudah ditegaskan oleh Prabowo Subianto dalam Astacita.

“Bagaimanapun Presiden Prabowo dalam Astacitanya sudah menyampaikan kita semua bisa memastikan energi ada di masyarakat dan tentunya juga yang subsidi sesuai dengan peruntukannya,” kata Freddy

Dilangsir dari Hukum Online Sanksi Pidana Oplosan Gas : Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi diancam penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Risiko Hukum Lain: Selain pidana, praktik ini merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik, sehingga seringkali pelaku juga dikenakan pasal berlapis.

Sampai berita ini diterbitkan publik meminta Aparat Penegak Hukum APH dari BPH Migas, ISWANA Migas, Divisi Pengaman Internal Polri, kepolisian Sektor Polres Bogor, Polda Jawa Barat dan Polisi Militer TNI untuk segera Menindaklanjuti pangkalan gas tersebut yang terindikasi diduga kuat terlibat dalam kegiatan ilegal yang menyebabkan kerugian negara dan masyarakat, Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait secara substantif dan diduga adanya oknum aktor intelektual dibalik pangkalan gas tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA