SINGKAWANG KALIMANTAN BARAT DETIKKASUS CO.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Singkawang berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika lintas daerah. Empat orang pria yang diduga kuat sebagai kurir narkoba jaringan antar kabupaten diringkus petugas saat berada di wilayah Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang.
Keempat pelaku yang diketahui berasal dari Kota Pontianak ini tak berkutik saat disergap petugas kepolisian. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terkait informasi adanya pengiriman barang haram menuju wilayah hukum Polres Singkawang.
Kronologi Penangkapan Penyergapan dilakukan di sebuah halaman rumah yang terletak di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Keberhasilan ini kemudian dirilis secara resmi oleh Satresnarkoba Polres Singkawang dalam konferensi pers pada Selasa, 21 April 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat pelaku berangkat dari Pontianak menuju Singkawang dengan membawa paket narkoba dalam jumlah besar. Setibanya di Kelurahan Pasiran, tim operasional Satnarkoba Polres Singkawang yang sudah melakukan pengintaian langsung melakukan penyergapan.
“Keempatnya merupakan warga asal Pontianak. Mereka kami amankan sesampainya di Singkawang sebelum sempat mengedarkan barang bukti tersebut ke wilayah tujuan,” ujar sumber kepolisian.
Barang Bukti dan Wilayah Edar
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis: Ganja Sabu-sabu Pil Ekstasi
Rencananya, narkoba tersebut tidak hanya akan diedarkan di Kota Singkawang, melainkan juga akan dipasok ke wilayah tetangga, yakni Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang. Diduga kuat, keempat pelaku merupakan bagian dari sindikat yang kerap menyuplai narkoba di wilayah pesisir Kalimantan Barat.
Proses Hukum keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap bandar besar atau pemilik utama dari barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar guna menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.
Reporter: Tim DetikKasus
Tidak ada komentar