TABIR GELAP TERUNGKAP! TAK HANYA ANAK KANDUNG, PRIA DI SEKADAU INI TERNYATA JUGA MANGSA KEPONAKAN SENDIRI

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Apr 2026 23:10 96 Redaksi : Rd

SEKADAU,KALIMANTAN BARAT  DETIKKASUS.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang menjerat seorang pria berinisial RY (42) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kini memasuki babak baru yang semakin memprihatinkan.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau, diketahui bahwa korban kebiadaban pelaku tidak hanya anak kandungnya sendiri, melainkan juga keponakannya yang masih berusia 10 tahun.

Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, membenarkan adanya penambahan jumlah korban dalam kasus tersebut.

“Iya benar, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ada tambahan korban baru yang merupakan keponakan dari pelaku sendiri,” ungkap AKP Triyono kepada awak media, Selasa (28/4/2026).

Kronologi Terungkapnya Korban Baru

Terungkapnya fakta memilukan ini bermula setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka RY pasca penangkapannya beberapa waktu lalu atas kasus serupa terhadap anak kandungnya. Dari keterangan yang dihimpun, terungkap bahwa pelaku juga telah melancarkan aksi bejatnya kepada keponakannya tersebut.

Kasus ini menjadi atensi serius jajaran Polres Sekadau. Pihak kepolisian memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan menyeluruh guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang telah merusak masa depan anak di bawah umur.

Pendampingan Psikologis Korban

Selain fokus pada proses hukum, Polres Sekadau juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Hal ini dilakukan demi memulihkan trauma mendalam yang dialami oleh anak kandung maupun keponakan pelaku.

“Kami memberikan perhatian serius, baik dalam proses penegakan hukum maupun upaya perlindungan dan pemulihan psikologis korban melalui sinergi dengan dinas terkait,” tegas AKP Triyono.

Saat ini, tersangka RY telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia.

Tim: Detikkasus co.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA