Kejati Kalbar Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp55 Miliar dari Skandal Tambang Bauksit

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Apr 2026 11:43 68 Redaksi : Rd

PONTIANAK, Detikkasus .co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik rasuah di sektor sumber daya alam. Tak main-main, uang tunai senilai Rp55.000.000.000,00 (Lima Puluh Lima Miliar Rupiah) berhasil diselamatkan dan dipamerkan ke publik sebagai barang bukti dalam rilis resmi, Rabu (29/4/2026).

Penyelamatan keuangan negara yang fantastis ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat untuk periode tahun 2017 hingga 2023.

Total Penyelamatan Tembus Rp170 Miliar

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menegaskan bahwa keberhasilan hari ini adalah rentetan dari kerja keras tim penyidik yang terus mendalami borok di sektor tambang. Sebelumnya, pada 16 April 2026, penyidik juga telah mengamankan dana sebesar Rp115 miliar dari kasus yang sama.

“Hari ini kami kembali menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp55 miliar. Jika ditotalkan dengan pengamanan sebelumnya, Kejati Kalbar telah memulihkan aset negara sebesar Rp170 miliar dalam satu konstruksi perkara ini,” tegas Siju di hadapan awak media di Aula Baharuddin Lopa, Pontianak.

Modus Operandi: Jaminan Smelter yang “Menguap”

Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut merupakan kewajiban yang seharusnya dibayarkan oleh sejumlah badan usaha pertambangan sebagai Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter).

Terungkap bahwa sejak tahun 2019 hingga 2022, terdapat perusahaan-perusahaan tambang yang tidak menyetorkan jaminan tersebut sesuai regulasi, namun tetap menjalankan aktivitas produksinya. Tindakan abai terhadap kewajiban ini dinilai telah merugikan keuangan negara secara masif.

Penyidikan ini sendiri didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Nomor: 01/O.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026.

Komitmen Pantang Mundur

Meskipun tumpukan uang puluhan miliar sudah berhasil diamankan, pihak Kejati Kalbar memastikan proses hukum tidak akan berhenti di sini. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menetapkan siapa saja aktor intelektual dan pihak yang paling bertanggung jawab atas sengkarut tata kelola bauksit di Kalbar.

Kejati Kalbar mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan agar senantiasa patuh pada aturan hukum dan tidak mencoba-coba bermain api dengan hak negara.

“Uang ini akan segera kami setorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan aset. Kami pastikan penyidikan tetap berjalan profesional dan transparan,” pungkas Siju.

Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di detikkasus.co.id, terpercaya, tuntas, dan tajam dalam mengungkap fakta.

Reporter: Tim Biro Pontianak

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA