SMP 11 Langsa Diduga Tak Usul Siswa Desil 4 Sebagai Penerima PIP, Diduga Dihapus Dari Data Depodik.

waktu baca 2 menit
Minggu, 3 Mei 2026 13:13 199 Perwakilan Aceh

Aceh – Detikkasus.co.id, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah Indonesia untuk peserta didik usia 6–21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin, guna mencegah putus sekolah dan mendukung wajib belajar 12 tahun. Bantuan ini digunakan untuk kebutuhan personal sekolah (buku, seragam, transportasi, uang saku).

Di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 11 Gampong Alue Dua Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baro ada siswa dari kelas 8 sampai kelas 9 sudah tidak dapat lagi dana PIP, sementara teman sekelasnya dan seangkatan nya masih dapat sampai saat ini, pengakuan orang tua tersebut kepada media Detikkasus.co.id, Perwakilan Aceh, Minggu, 3 Mai 2026.

Pengakuan orang tua siswa (kami rahasiakan) anaknya waktu di kelas 7 menerima Dana PIP sebesar Rp.750.000 rupiah, dan selanjutnya pernah terima Rp 350.000 rupiah, Setalah itu sampai sekarang anak nya tidak lagi menerima dana PIP di SMP Negeri 11 tersebut.

” Anak-anak teman anak saya di SMPN 11 itu dapat, dulu meraka sama dapat dana PIP, namun anak saya tidak pernah dapat lagi sampai sekarang”. ucapnya sedih.

Lanjutnya, sudah pernah ke sekolah bertanya, namun jawaban guru di sekolah tersebut akan di sampai kepada orang yang urus dana PIP, tapi sampai sekarang juga tidak ada jawabannya.

” Anak sudah di kelas 9 di sekolah SMP Negeri 11 itu, kami orang susah, penghasilan kami kadang ada kadang tidak, jika ada dana PIP di terima anak saya, setidak nya sudah terbantu membeli peralatan sekolah nya”. Ucap ibu itu sedih.

Siswa tersebut saat bersama media ini menangis, karena teman-teman nya semua menerima uang dari sekolah, kami tidak, orang kami tidak mampu pak, sakit-sakitan lagi, untuk makan saja, kadang ada kadang tidak pak, ucapnya sambil terisak

Program Indonesia Pintar (PIP) telah dilaksanakan pemerintah selama hampir Sebelas tahun sejak diluncurkan pertama kali pada 3 November 2014 dan Sudah dirasakan 7,95 juta siswa/i seluruh Indonesia dengan Berlandaskan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

SMP negeri 11 patut diduga mengapa ada anak didik nya berada pada desil 4 tidak usulkan siswanya sebagai penerima dana PIP, dan patut di duga di SMPN 11 terindikasi penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah dan dapat dikenakan sanksi pidana, administratif, dan atau hukum

Kepala SMPN 11 Wan Muslem saat dihubungi melalui WhatsApp untuk konfirmasi masalah tersebut tidak di respon, bahkan WhatsApp contreng satu, sehingga keterangan konfirmasi tidak di peroleh media sampai naik tayang.(Mtf)

Perwakilan Aceh

Mustafa
NIR : 035/RED/DK/2026
Phone +62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA