Tiga Gampong Persiapan Di Kota Langsa Diduga Kadaluarsa Kembali Ke Gampong Induk, Gagal Definitif Menjadi Gampong Baru

waktu baca 2 menit
Minggu, 10 Mei 2026 07:55 224 Perwakilan Aceh

Aceh – Detikkasus.co.id, Kota Langsa pada tahun 2022 lali meresmikan tiga Gampong (Desa) Persiapan yaitu Gampong Persiapan Paya Bujok Dalam, pemekaran dari Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Gampong Persiapan Lhok Bani Pusong, Pemekaran dari Gampong Lhok Bani, Kecamatan Langsa Barat, Gampong Persiapan Jawa Metro, Pemekaran dari Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Penulusuran media Detikkasus.co.id, perwakilan Aceh, Minggu, 10 Mai 2026. Ketiga Gampong Persiapan ini diresmikan oleh Wakil Walikota Langsa Marzuki Hamid waktu, dan ditetapkan penjabat (Pj) Di tiga Gampong Tersebut untuk menjalankan roda pemerintahan Gampong persiapan. Setalah berjalan waktu sejak tahun 2022 sampai 2026 ini sudah 4 (empat) tahun belum ada tanda-tanda menjadi Gampong definitif.

Berdasarkan aturan yang berlaku khususnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, desa persiapan dianggap kadaluarsa atau tidak lagi diproses menjadi desa definitif jika melebihi batas waktu yang ditentukan.

Batas Waktu Maksimal Desa persiapan memiliki jangka waktu maksimal 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun untuk meningkatkan statusnya menjadi desa definitif. Jika usulan telah melampaui batas 3 tahun, biasanya Kemendagri tidak akan memprosesnya lagi.

Apabila dalam jangka waktu tersebut desa persiapan tidak layak menjadi desa definitif, maka desa persiapan tersebut dihapus dan dikembalikan ke Desa Induk serta Wilayah desa persiapan yang dihapus (kadaluarsa) akan dikembalikan statusnya ke desa induk.

Dinas terkait wajib melakukan evaluasi berkala terhadap indikator perkembangan desa persiapan untuk memastikan kelayakannya.

Harapan warga agar Gampong (desa) persiapan menjadi desa induk atau definitif didorong oleh keinginan kuat untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan memaksimalkan potensi wilayah. Gampong (Desa) persiapan merupakan tahap transisi yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintah.

Diduga karena ada aturan maka ketiga Gampong (desa) Persiapan di kota Langsa belum menjadi Gampong definitif sampai sampai saat ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa, Dewi Nursanti, melalui WhatsApp belum bisa memberikan tanggapan, nanti kata akan koordinasi dengan lembaga terkait lainya.(Mtf)

Perwakilan Aceh

Mustafa
NIR : 035/RED/DK/2026
Phone +62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA