Detikkasus.co.id, Mojokerto – Advokat Cosmas Jo Oko, S.H. menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan dan sikap hukum Rekan seprofesinya, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. terkait pemberitaan dugaan sikap Kapolres Mojokerto terhadap insan pers sebagaimana diberitakan media.
Menurut Advokat Cosmas Jo Oko, pandangan hukum yang disampaikan Advokat Rikha Permatasari merupakan sikap yang tepat, objektif, serta berpijak pada prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap demokrasi konstitusional.
Pers tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan mitra dalam mewujudkan transparansi dan kontrol sosial,” tegas Advokat Cosmas Jo Oko, S.H.
Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin secara tegas dalam:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945;
Pasal 28F UUD 1945;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers ditegaskan:
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Kemudian Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan:
“Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Advokat Cosmas Jo Oko juga menilai bahwa tidak boleh ada sikap diskriminatif terhadap profesi wartawan ataupun organisasi pers tertentu, sebab hukum menjamin perlindungan terhadap profesi jurnalistik sepanjang menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, dirinya mendukung langkah penyelesaian yang telah disampaikan Advokat Rikha Permatasari, yakni melalui:
dialog terbuka dan bermartabat;
klarifikasi secara profesional;
penguatan hubungan kemitraan antara Polri dan insan pers;
serta mekanisme etik apabila ditemukan dugaan pelanggaran profesionalitas aparat.
Advokat Cosmas Jo Oko, S.H. juga mengingatkan bahwa institusi Polri memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga kepercayaan publik dengan tetap menjunjung tinggi prinsip PRESISI, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
KEBEBASAN PERS ADALAH AMANAT KONSTITUSI, BUKAN UNTUK DIBUNGKAM
Tidak ada komentar