Abaikan Aturan Negara, Operasional Terminal Khusus PT WHW Resmi Dihentikan Segel PSDKP !

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Mei 2026 13:44 410 Redaksi : Rd

KALBAR,KETAPANG, Detikkasus co.id – Tindakan tegas diambil oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap pelaku usaha yang mengabaikan regulasi negara. Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), pemerintah resmi menghentikan sementara operasional Terminal Khusus (Tersus) milik PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (PT WHW) yang berlokasi di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Rabu (13/05/2026).

Penyegelan ini dilakukan menyusul ditemukannya dugaan kuat pelanggaran terkait perizinan pemanfaatan ruang laut oleh perusahaan pemurnian alumina tersebut.

Pelanggaran Izin Dasar PKKPRL Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, PT WHW diduga belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Dokumen ini merupakan syarat mutlak dan izin dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap korporasi yang menggunakan ruang laut dalam aktivitas industrinya agar selaras dengan tata ruang nasional.

Sebagai bentuk penegakan hukum administratif, tim Ditjen PSDKP melalui Stasiun PSDKP Pontianak telah memasang garis Polsus PWP3K di area dermaga yang menjadi objek pemeriksaan. Proses pemasangan garis pembatas ini turut disaksikan langsung oleh perwakilan pihak perusahaan.

Total Pelanggaran Capai 5 Ribu Meter Persegi, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi aktivitas usaha yang mengabaikan regulasi, terutama di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total area pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar 5 ribu meter persegi,” tegas Pung Nugroho dalam keterangannya.

Pihak KKP mengingatkan bahwa keberadaan PKKPRL sangat krusial untuk menjaga ekosistem pesisir dan memastikan aktivitas industri tidak merusak lingkungan perairan. Pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap industri skala besar yang memiliki fasilitas pelabuhan khusus guna menjamin kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

TimLiputan: (Detikkasus co.id Kalbar)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA