CIANJUR –Detikkasus.co.id ADV. SUHENDRA, S.H selaku kuasa hukum FIRLI AMELIA SARAGIH meminta pihak kepolisian segera mengambil langkah serius dan memberikan atensi khusus terhadap kasus dugaan penipuan bisnis jual beli emas yang dialami kliennya dengan kerugian mencapai Rp450 juta.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, kasus tersebut bermula dari kerja sama bisnis jual beli emas yang dijanjikan memberikan keuntungan kepada korban. Namun dalam perjalanannya, dana milik korban diduga tidak dikembalikan dan korban mengalami kerugian besar hingga ratusan juta rupiah.
Atas kejadian tersebut, FIRLI AMELIA SARAGIH melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan laporan pengaduan kepada pihak kepolisian di Polres Cianjur Polda Jawa Barat agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ADV. SUHENDRA, S.H menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, objektif dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
“Kami berharap pihak kepolisian Polres Cianjur Polda Jawa Barat dapat memberikan atensi khusus terhadap laporan klien kami. Karena kerugian yang dialami korban cukup besar mencapai Rp450 juta dan diduga terdapat unsur penipuan dalam bisnis jual beli emas tersebut,” tegas ADV. SUHENDRA, S.H kepada awak media.
Ia juga menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk upaya mencari keadilan bagi korban agar pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Selain itu, kuasa hukum korban berharap proses penyelidikan dapat berjalan cepat sehingga memberikan kepastian hukum kepada kliennya.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan. Kami percaya pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menangani laporan ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Cianjur Polda Jawa Barat masih dalam proses menerima dan mendalami laporan yang diajukan oleh korban melalui kuasa hukumnya.
Tidak ada komentar