Detkkasus.co.id, Kota Langsa – masyarakat Kota Langsa mulai resah kendaraan bermotor berknalpot blong yang berseliweran di Jalan – jalan Kota Langsa mulai pukul 20.00 sampai tengah malam tanpa ada tindakan dari pihak yang berwenang.
Berseliweran kendaraan bermotor di jalan- jalan dalam Kota Langsa sudah sangat meresahkan masyarakat yang mengunakan jalan dan yang sedang santai di warung – warung kopi, kendaraan berknalpot blong bersuara keras ini membisingkan telinga dan dan menganggu.
Herman, kepada media detikkasus.co.id, perwakilan Langsa, Sabtu, 6 Juni 2026 atau malam Minggu ini kendaraan berknalpot blong sudah mulai meresahkan, namun kita lihat tidak ada tindakan penertiban dari pihak aparat penegak hukum (APH), sebutnya.
Warga lain, Atim mengatakan Penggunaan knalpot blong atau brong yang tidak memenuhi persyaratan teknis melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 285 ayat 1), yang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp. 250.000 atau kurungan 1 bulan. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, sebutnya batas maksimal suara untuk motor 80-175 cc adalah 80 dB.
Kami minta kepada pihak berwenang seperti Dinas Perhubungan dan kepolisian lalu polres Langsa harus segera tertipkan kendaraan bermotor yang berseliweran mengunakan knalpot blong karena sudah sangat meresahkan di Kota Langsa ini, tutupnya. (AC.035)
Tidak ada komentar