Polres Sanggau Ringkus Terduga Penampung Emas Ilegal di Semoncol, Amankan Barang Bukti Merkuri dan Emas

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Jun 2026 23:45 298 Redaksi : Rd

KALIMANTAN BARAT.SANGGAU – Detikkasus.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan serta pengolahan emas ilegal. Aktivitas tanpa izin tersebut berlokasi di sebuah gubuk di Desa Semoncol, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, melalui keterangan resminya membenarkan bahwa penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau pada Jumat (12/6/2026) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial JC alias ACN (63), seorang warga Kota Pontianak. Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati terduga pelaku berada di lokasi bersama seorang perempuan yang diketahui merupakan istrinya.

Barang Bukti Disita,  Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk kegiatan pengolahan emas ilegal, di antaranya:

 80,18 gram emas dalam bentuk bijih pasir.

 24,18 gram merkuri atau raksa yang dikemas dalam plastik.

 7 buah tempayan tanah berbentuk mangkok.

 Peralatan pendukung berupa alat las oksigen.

Proses Hukum, AKBP Sudarsono menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut. Kini, terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Sanggau untuk pemeriksaan lebih mendalam guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam jeratan hukum Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Kami tegaskan bahwa Polres Sanggau akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum tegas terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan maupun perdagangan mineral yang tidak memiliki legalitas resmi,” pungkas Kapolres.

(Tim/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA