Pembentukan Kabupaten Peureulak Raya Perlu Semangat Semua Pihak Dan Kita Beri apresiasi Semoga Cepat Terwujud

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Jun 2026 01:04 58 Perwakilan Aceh

Detukkasus.co.id, Kota Langsa – Pembentukan kabupaten Peureulak Raya muncul saat ibukota kabupaten Aceh Timur Langsa menjadi Kota Langsa pada tahun 2001. Pada tahun sebelumnya sah Kota Langsa menjadi Kota, DPRD Tingkat II Aceh Timur di Langsa mengadakan rapat paripurna untuk menentukan ibukota kabupaten Aceh Timur, waktu itu ada dua pilihan yang akan di jadi ibu kota kabupaten Aceh Timur, yaitu IDI Rayeuk dan Peureulak.

Dua Kecamatan ini menjadi pembahasan di tingkat DPRD Tingkat II Aceh Timur, IDI merupakan bekas kewedaan dan Peureulak merupakan bekas kerajaan Islam asia tenggara. Pada waktu itu anggota DPRD Tk.II Aceh Timur ketua, wakil dan anggota mayoritas dari Peureulak termasuk perwakilan dari kecamatan yang masuk dalam calon kabupaten Peureulak Raya, Rabu, 17 Juni 2026.

Yang menjadi pertanyaan besar, mayoritas anggota DPRD Tingkat Aceh Timur dari Peureulak, ketuanya orang Peureulak, wakil ketua juga orang Peureulak, ketua komisi juga ada orang Peureulak, ketua fraksi partai juga ada orang Peureulak, namun aneh nya mereka – mereka mensahkan ibukota Kabupaten Aceh Timur IDI Rayeuk terakhir di Ambil kecamatan Peudawa sebagai ibu kota kabupaten Aceh Timur karena kantor pusat pemerintah nya berada di kecamatan tersebut.

Dan Kecamatan Peureulak di jadi pusat pendidikan, sampai saat ini tidak ada satupun aturan yang menyatakan secara hukum Peureulak itu sebagai kota pusat pendidikan, bisa di pertanyakan pada tokoh-tokoh Peureulak yang mungkin tau sejarahnya mengapa IDI atau Peudawa saat menjadi ibu kota kabupaten Aceh Timur.

Selanjutnya, Peureulak Raya, tidak mungkin bisa menjadi Kabupaten Baru Di Aceh, karena di dalam aturan Undang – Undang tentang pembentukan daerah-daerah Otonomi baru, luas wilayah tidak belih lebih besar wilayah kabupaten Aceh induk, jika di pelajari calon Kabupaten Baru Peureulak Raya wilayahnya lebih besar dari kabupaten Induk.

Dan, Setiap daerah yang ingin dimekarkan juga diwajibkan melewati tahapan Daerah Persiapan untuk dievaluasi kapasitas dan kelayakannya, termasuk batas geografi dan luas wilayahnya, agar tidak membebani anggaran maupun mengganggu pelayanan publik di wilayah induk.

Jadi, semangat masyarakat Peurelak Raya untuk membentuk daerah otonom baru perlu kita apresiasi, namun tahapan perlu juga dilaksanakan, bukan hanya dengan deklarasi saja akan ada kelanjutan perjuangannya sampai terbentuk daerah otonom baru Peureulak Raya, salam perjuangan dari anak Peureulak Gampong Lhok Dalam, Dusun Pulou Ibouh, Mustafa (cucu mukim Amin), Pimpinan media Detikkasus.co.id Perwakilan Aceh di Langsa Kota Langsa, (AC.035)

Perwakilan Aceh

Mustafa
NIR : 035/RED/DK/2026
Phone +62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA