Diduga Kayu Ilegal Asal Jambi Masuk Ke Batam Lewat pelabuhan Tikus Kp.Bagan.Kec.Sei Beduk.

waktu baca 3 menit
Rabu, 17 Jun 2026 01:09 11 Yasir Kaperwil kepri

Detikkasus.co.id.BATAM-.( 16-6-2026). Praktik peredaran kayu ilegal kembali terendus di wilayah Kepulauan Riau. Sejumlah kapal diduga kuat mengangkut kayu olahan asal Provinsi Jambi dan membongkar muatannya di pelabuhan tidak resmi atau yang dikenal sebagai pelabuhan tikus di kawasan Kampung Bagan, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam .

Aktivitas mencurigakan ini terpantau pada pekan lalu, di mana beberapa kapal kayu terlihat melakukan bongkar muat di dermaga rakyat yang notabene bukan merupakan pelabuhan niaga resmi. Salah satu kapal yang disebut bernama BJ 15 dikabarkan membawa sekitar 100 ton kayu yang diduga langsung diangkut menuju gudang penyimpanan di kawasan yang sama .

Modus Operandi dan Dokumen yang Dipertanyakan

Berdasarkan investigasi di lapangan, kayu-kayu yang diduga ilegal ini dibongkar menggunakan tenaga manusia dan diangkut dengan truk menuju gudang milik pihak swasta yang tidak jauh dari pelabuhan tersebut.Saat dikonfirmasi’seorang warga setempat mengakui bahwa kayu tersebut berasal dari Jambi. dibongkar dan di muat melalaui lori pengangkut di pelabuhan tikus tersebut. dan diduga tidak memeiliki dokumen keabsahan yang syah dari pengiriman kayu tsb.usaha pemilik kayu tersebut berinisial/Not
Ujar salah seorang warga setempat yang tidak mau disebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik gudang yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas dokumen angkutan kayu tersebut . Sementara itu, sumber dari lingkungan Bea Cukai Batam menyatakan bahwa pengiriman barang dalam skala besar melalui pelabuhan tidak resmi sangat berisiko melanggar aturan kepabeanan, karena seharusnya bongkar muat dilakukan di pelabuhan resmi seperti Batu Ampar dengan prosedur KSOP yang ketat .

Jambi dan Kepri Zona Merah Penyelundupan Hasil Hutan

Pengiriman kayu dari Jambi ke Batam melalui jalur tikus ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menempatkan Provinsi Jambi sebagai wilayah dengan risiko tinggi terhadap tindak pidana kehutanan, termasuk pembalakan liar dan pencucian uang dari hasil kehutanan .

Menteri Keuangan purbaya baru-baru ini juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi 351 pelabuhan tikus di Indonesia yang digunakan sebagai tempat pendaratan barang ilegal, dengan sebagian besar terkonsentrasi di pesisir timur Sumatera . Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas bongkar muat kayu ilegal di Pelabuhan Tikus Bagan merupakan bagian dari jaringan penyelundupan lintas provinsi yang terorganisir.

Penegakan Hukum dan Pengawasan Diperketat

Kasus ini menambah daftar panjang modus penyelundupan kayu ilegal yang menggunakan dokumen bekas atau tidak lengkap untuk mengelabui petugas . Selain merugikan negara dari sektor penerimaan pajak dan bea, praktik ini juga mengancam kelestarian hutan di wilayah Jambi dan Riau yang menjadi pemasok utama kayu industri.

Satgas khusus yang dibentuk pemerintah untuk menangani perbatasan laut, khususnya di wilayah Sumatera bagian timur, diharapkan dapat segera menindaklanjuti temuan ini. Masyarakat juga diimbau untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di dermaga atau pelabuhan yang tidak resmi, guna memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.

YASIR ( KAPERWIL )

Yasir Kaperwil kepri

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA