Pihak Terlapor Memberikan Keterangan Tentang Laporan Pemukulan oleh pelapor

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Jun 2026 12:51 78 Perwakilan Aceh

Detikkasus.co.id, Kota Langsa – Kronologis bermula dari tuduhan pencurian Handphone dan tabung gas 3 Kg yang di lakukan istri terlapor terhadap pelapor. Akibat tuduhan itu terlapor mengajak pelapor duduk bermusyawarah namun tidak terjadi, dan pada hari itu pada tanggal 6 Juni 2026 pelapor melapor ke pihak polres Langsa, dan pada tanggal, 8 Juni 2026 pihak Gampong melalukan media di Gampong, namun hasil tidak ada kata sepakat.

Terlapor menceritakan kepada media ini, Selasa, 16 Juni 2026, bahwa kejadian yang dilaporkan oleh terlapor tidak seperti kejadian, pada saat itu tidak ada terjadi pemukulan terhadap istri terlapor, sampai istri terlapor harus di rawat di rumah sakit. Terlapor mengaku bahwa, istri pelapor di rawat di rumah sakit sejak 15 Juni 2026, setelah 10 hari kejadian baru di rawat di rumah akibat pemukulan pada saat kejadian tanggal, 6 Juni 2026.

Terlapor dan pelapor di mediasi oleh pihak aparatur Gampong pada tanggal, 8 Juni 2026 namun gagal menemukan kata kesempatan karena terlapor meminta uang perdamaian sebesar Rp.50 juta rupiah sementara Terlapor tidak uang sebesar yang di minta karena terlalu besar, dan tidak mungkin kita sepakat karena kami tidak melakukan seperti yang di laporkan dan ini pencemaran nama baik, sebut terlapor.

Ada yang aneh, kasus ini seharusnya di media lebih dahulu di Gampong jika tidak ada kata kesempatan baru bisa dilaporkan ke pihak Penegak hukum.
Pihak Terlapor adalah korban tuduhan pihak pelapor, namun atas laporan tersebut terlapor tidak menerima tuduhan tersebut.

Tuduhan yang dilakukan oleh pelapor semua tidak seperti kejadian, karena ini kami pihak Terlapor merasa keberatan. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Langsa Nomor LP/B/403/VI/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, yang dilakukan oleh pelapor atas tuduhan dugaan pengeroyokan terhadap pelapor oleh terlapor beserta keluarga nya. Peristiwa itu dilaporkan terjadi di depan rumah korban di Gampong Lhok Banie.

Kejadian lengkap nya, pada saat itu pihak terlapor melerai keributan, yang terjadi di depan rumah Terlapor dengan pelapor, Terlapor tidak melakukan kekerasan sedikit pun terhadap istri pelapor hanya melalukan pemisahan saja, namun dituduh melakukan kekerasan terhadap istri pelapor malah di laporkan pengeroyokan terhadap istri pelapor oleh Terlapor.

Terlapor menolak semua tuduhan yang dilaporkan oleh pihak pelapor ke pihak kepolisian. Pihak Terlapor juga melakukan laporan ke pihak polisi dengan laporan dugaan pemukulan terhadap anak Terlapor Andi Irawan yang dilakukan oleh pelapor dengan nomor laporan polisi, STTLP/418/VI/2026/Polres Langsa- Polda Aceh tanggal, 13 Juni 2026.

Pihak pemerintah Gampong Lhok Bani belum terkonfirmasi tentang kejadian tersebut sampai berita ini ditayangkan. (AC.035).

Perwakilan Aceh

Mustafa
NIR : 035/RED/DK/2026
Phone +62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA