HEBOH!! Dugaan Gudang Rokok Non Cukai di Cidahu Disorot, Sosok yang Mengaku Advokat Bungkam Saat Dikonfirmasi

waktu baca 3 menit
Minggu, 10 Mei 2026 08:16 181 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, Sukabumi – Aroma dugaan bisnis rokok ilegal tanpa pita cukai kembali menyeruak di Kabupaten Sukabumi. Kali ini sorotan tajam publik mengarah ke sebuah rumah di wilayah Kampung Manglid, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, yang diduga kuat dijadikan lokasi penampungan rokok non cukai dalam jumlah besar.

Ironisnya, meski isu ini disebut telah lama beredar di tengah masyarakat, hingga kini belum tampak adanya langkah penegakan hukum yang benar-benar serius dan transparan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Informasi yang dihimpun Detikkasus.co.id menyebutkan, rumah milik seorang pria berinisial (A) itu diduga menjadi salah satu titik distribusi rokok non cukai ke sejumlah warung di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.

Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, saat dilakukan konfirmasi oleh pihak tertentu di lokasi, ditemukan ratusan bal rokok ilegal tanpa pita cukai. Namun anehnya, sampai berita ini diterbitkan, publik belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut temuan tersebut.

“Sudah bukan rahasia lagi di lingkungan sini. Aktivitas keluar masuk barang sering terlihat. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata,” ujar seorang warga.

Yang lebih mengundang perhatian publik, muncul seorang pria yang mengaku sebagai advokat atau pengacara dan disebut mencoba memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. Namun ketika awak media mencoba meminta klarifikasi lebih lanjut melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, yang bersangkutan justru memilih bungkam tanpa memberikan jawaban apa pun.

Sikap diam tersebut memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan, ada apa sebenarnya di balik dugaan bisnis rokok ilegal tersebut hingga terkesan sulit tersentuh hukum.

Tidak sedikit warga yang mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi, khususnya Kecamatan Cidahu.

Pasalnya, rokok tanpa pita cukai bukan sekadar pelanggaran biasa. Praktik tersebut jelas merugikan negara dari sektor penerimaan cukai dan berpotensi menimbulkan kerugian miliaran rupiah apabila dibiarkan berlangsung dalam waktu lama.

Bahkan beredar rumor di tengah masyarakat adanya dugaan oknum tertentu yang disebut menerima koordinasi maupun kontribusi dari aktivitas bisnis rokok ilegal tersebut. Namun informasi itu masih sebatas dugaan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat kepolisian, serta pemerintah pusat untuk turun tangan secara langsung dan tidak tutup mata terhadap dugaan praktik ilegal yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu.

“Kalau memang ada pelanggaran hukum, proses secara terbuka dan profesional. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas salah seorang warga lainnya.

Dasar Hukum

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai melanggar:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pasal 54 UU Cukai:

> “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pengawasan semata, tetapi benar-benar melakukan investigasi mendalam hingga mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih diberikan ruang hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan informasi serta asas praduga tak bersalah sesuai kaidah jurnalistik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA