Kerinci, 28 Juli 2026 – Di tengah sorotan publik terhadap perselisihan antarwarga Desa Sebukar yang beberapa waktu terakhir ramai diperbincangkan di media sosial, masyarakat kembali dihebohkan dengan keputusan Lembaga Kerapatan Adat Desa (LKAD) Sebukar yang menjatuhkan sanksi adat kepada Anisa Pratama atau yang dikenal dengan sapaan Itek Mamek.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, keputusan tersebut diambil setelah LKAD Sebukar menggelar sedikitnya lima kali persidangan adat untuk memeriksa sengketa yang melibatkan Anisa Pratama dan ASG.
Dalam proses tersebut, kedua belah pihak beberapa kali dipanggil untuk menghadirkan bukti-bukti yang berkaitan dengan pokok persoalan, termasuk mengenai utang yang menjadi sumber perselisihan. Menurut hasil musyawarah dan putusan LKAD, kewajiban pembayaran utang oleh ASG dinyatakan telah diselesaikan atau telah lunas berdasarkan bukti-bukti yang diperiksa dalam persidangan adat.
Persidangan adat tersebut dilaksanakan atas permohonan kedua belah pihak sendiri. Baik Anisa Pratama maupun ASG sebelumnya mengajukan surat kepada LKAD Sebukar agar sengketa mereka diselesaikan melalui mekanisme adat desa. Dalam surat tersebut, keduanya juga disebut menyatakan kesediaan untuk menerima keputusan yang dihasilkan serta bersedia dikenai sanksi apabila tidak mematuhi hasil putusan adat.
Salah seorang warga Desa Sebukar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mengikuti jalannya proses penyelesaian perkara tersebut sejak awal.
«”Semua masyarakat Desa Sebukar sudah mengetahui bahwa berdasarkan hasil sidang adat, kewajiban pembayaran utang itu telah dinyatakan lunas. Karena itu LKAD memutuskan tidak ada lagi kewajiban yang harus dibayarkan oleh ASG,” ujarnya.»
Ia juga menambahkan bahwa keputusan pemberian sanksi adat dinilai merupakan konsekuensi dari kesepakatan yang sebelumnya dibuat oleh kedua belah pihak.
«”Kedua belah pihak sendiri yang meminta persoalan ini diselesaikan melalui adat dan menyatakan siap menerima apa pun keputusan yang diambil. Kalau kemudian ada pihak yang tidak menerima hasil keputusan tersebut, tentu lembaga adat memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi sesuai aturan adat yang berlaku,” katanya.»
Sementara itu, pengamat hukum Danu saat dimintai tanggapan menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui hukum adat masih memiliki ruang dalam sistem hukum nasional sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
«”Pasal 2 KUHP yang baru mengakui keberadaan hukum yang hidup di masyarakat (living law) sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, hak asasi manusia, dan asas hukum umum. Sengketa antarwarga dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme adat sebagai bagian dari penyelesaian yang berorientasi pada keadilan restoratif (restorative justice),” jelas Danu.»
Menurutnya, selama mekanisme adat dilaksanakan secara sah, melibatkan para pihak, dan tetap menghormati ketentuan hukum nasional, maka putusan adat memiliki kedudukan penting dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.
“Sebagai bagian dari masyarakat adat, setiap warga pada prinsipnya berkewajiban menghormati dan mematuhi keputusan yang telah dihasilkan melalui mekanisme adat, terlebih apabila keputusan tersebut lahir setelah melalui pemeriksaan fakta dan musyawarah yang melibatkan para pihak,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Anisa Pratama (Itek Mamek) belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin menyampaikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tidak ada komentar