Retak, Roboh, Lalu Senyap? Proyek Tembok Penahan Kantor Camat Tanah Cogok Rp400 Juta Jadi Sorotan, Publik Tagih Kepastian Hukum

waktu baca 3 menit
Sabtu, 8 Agu 2026 13:03 174 Redaksi Jambi

 

KERINCI – Proyek pembangunan tembok penahan (retaining wall) di lingkungan Kantor Camat Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Bangunan yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp400 juta itu kini mengalami keretakan di berbagai titik dan dilaporkan sempat mengalami kerusakan serius hingga roboh tidak lama setelah selesai dikerjakan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas pekerjaan serta efektivitas pengawasan proyek yang menggunakan uang negara. Dari pantauan di lapangan, retakan memanjang tampak jelas membelah badan tembok penahan yang dibangun di atas tanah timbunan. Warga khawatir kondisi itu membahayakan keselamatan apabila tidak segera ditangani.

Sejumlah warga menduga kerusakan terjadi karena konstruksi tidak memenuhi spesifikasi teknis. Dugaan itu di antaranya terkait penggunaan penguatan struktur yang dinilai tidak memadai untuk menopang beban tanah timbunan. Dugaan tersebut diharapkan dapat dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang.

Proyek pembangunan fasilitas penunjang berupa tembok penahan tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Sultan Ciptajaya pada Tahun Anggaran 2025. Kerusakan yang terjadi kemudian mendorong Tim Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh turun langsung ke lokasi sejak Januari 2026 untuk melakukan penyelidikan.

Namun, berjalannya waktu justru memunculkan tanda tanya baru. Hingga kini belum ada informasi resmi yang disampaikan kepada publik mengenai perkembangan hasil penyelidikan maupun kepastian status hukum perkara tersebut.

Keheningan itu memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan penyimpangan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Ketua Harian LSM GP2AM, Amuas Suryadi, menilai masyarakat tidak hanya membutuhkan pemeriksaan lapangan, tetapi juga kepastian hukum yang jelas.

“Publik tidak hanya membutuhkan sidak atau pemeriksaan lapangan. Yang ditunggu masyarakat adalah kepastian hukum. Jika memang ditemukan dugaan penyimpangan, proses harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi,” tegas Amuas Suryadi.

Menurut Amuas, proyek senilai sekitar Rp400 juta tersebut semestinya menghasilkan bangunan yang kokoh dan sesuai spesifikasi. Jika bangunan mengalami kerusakan dalam waktu singkat, maka seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga serah terima pekerjaan patut dievaluasi secara menyeluruh.

Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan penyelidikan agar tidak menimbulkan kesan bahwa penanganan perkara berjalan di tempat.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan. Jangan sampai proyek yang diduga bermasalah dan menggunakan uang rakyat berakhir tanpa kepastian. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan dan bagaimana aparat menegakkan hukum,” ujarnya.

GP2AM juga meminta agar seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proyek tersebut, termasuk pelaksana, konsultan pengawas, pejabat terkait, serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu dalam proses penyelidikan, dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus proyek tembok penahan Kantor Camat Tanah Cogok kini menjadi perhatian publik sebagai ujian terhadap komitmen penegakan hukum dalam mengawal penggunaan anggaran negara. Masyarakat berharap penyelidikan yang telah dilakukan tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan semata, melainkan menghasilkan kepastian hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Sultan Ciptajaya maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan perbaikan fisik maupun hasil penyelidikan atas proyek tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA